KPU Diminta Tegas Sikapi Laporan Dana Kampanye Bermasalah
Berita

KPU Diminta Tegas Sikapi Laporan Dana Kampanye Bermasalah

Banyak parpol yang belum menyerahkan laporan awal dana kampanyenya di tingkat daerah. KPU masih menimbang-nimbang sanksi apa yang akan dikenakan.

Oleh:
Ays/CR-4
Bacaan 2 Menit
KPU Diminta Tegas Sikapi Laporan Dana Kampanye Bermasalah
Hukumonline

 

Nah kalau dalam UU No. 10 tahun 2008 itu yang diatur hanya ketentuan tentang sanksi administratif bagi mereka yang tidak melaporkan. Untuk itulah dengan kaitannya dengan ini saya kira KPU harus segera menetapkan sanksi, jika tidak menyerahkan sanksi, maka KPU ini akan diberikan sanksi oleh publik, katanya.

 

Menurut Fahmy, kalau hanya menyerahkan dalam bentuk rekening awal dan saldo awal kemudian tidak ada daftar penyumbang seperti halnya pada pemilu 2004, maka belum bisa dikategorikan memenuhi kewajiban. Oleh karenanya, mereka seharusnya mendapatkan sanksi.

 

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sependapat dengan Fahmy. Ia setuju jika parpol yang belum melaporkan laporan awal dana kampanye harus ditindak tegas. Semua harus sesuai dengan UU khususnya dengan pasal 138 UU No. 10 Tahun 2008, ujarnya.

 

Hafiz mengakui menurut laporan KPUD memang ada parpol yang belum menyerahkan laporan awal dana kampanyenya. Namun pihak KPU belum bisa memutuskan apa-apa. Belum kami plenokan, harusnya tadi malam tapi komisoner ada yang sudah kelelahan, dan ada yang sakit sehingga harus pulang duluan, tambahnya. Menurutnya, laporan awal dana kampanye yang diperoleh dari KPUD harus direkapitulasi terlebih dahulu, baru setelah itu laporannya akan diplenokan.

 

Perpanjangan waktu

Untuk menyikapi banyaknya laporan awal dana kampanye yang belum disampaikan oleh parpol pada tenggat 9 Maret 2009 lalu, maka KPU dan Bawaslu sepakat untuk menambah batas akhir pelaporan pada 25 Maret 2009.

 

Padahal menurut Pasal 134 UU pemilu parpol wajib menyerahkan laporan awal dan rekening khusu dana kampanyenya ke KPU paling lambat tujuh hari sebelum hari pertama kampanye yaitu pada 16 Maret 2009.

 

Pasal 134 ayat (1)

Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

 

 

Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan perpanjangan batas akhir tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran karena sebenarnya di dalam UU tidak ada mekanisme seperti itu. Sikap kompromistis dari KPU terhadap peserta pemilu yang melanggar, saya kira ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum terkait isu pelanggaran dana kampanye, katanya.

 

KPU tidak perlu memperpanjang karena waktu yang ada sudah sangat mepet sekali, dan disini sebenarnya adalah hal substansinya yang harus didorong adalah bagaimana publik segera tahu dan bisa menjadikan laporan awal dana kampanye sebagai basis penilaian terhadap kinerja parpol didalam pelaporan dana kampanye, Fahmy menambahkan.

 

Sikap ketegasan dan keberanian dari KPU untuk menindak parpol yang lalai melaksanakan kewajibannya diharapkan oleh ICW segera dilakukan oleh KPU demi terwujudnya pemilu yang baik.

Menjelang dekatnya hari pencontrengan pada 9 April 2009. Nampaknya masih banyak masalah yang harus dibereskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Belum selesainya polemik Daftar Pemilih Tetap (DPT), kini muncul lagi masalah baru terkait pelaporan awal dana kampanye.

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan hingga batas akhir penyerahan rekening khusus dan rekening awal dana kampanye pada 9 Maret 2009, masih belum semua partai politik (parpol) dan calon perseorangan (kandidat DPD) yang mematuhi ketentuan ini. ICW menyebutkan walau sudah ada yang melaporkan, tapi model pelaporan yang ada masih banyak kekurangan.

 

Kondisi terakhir pelaporan yang diserahkan oleh KPU kepada Bawaslu, dari 38 parpol di tingkat nasional semuanya telah melaporkan sebelum tenggat waktu, tepat pukul 24.00. Namun begitu, masih ada parpol yang baru menyerahkan di hari terakhir batas waktu yang ditentukan.

 

ICW menambahkan calon anggota DPD yang menyerahkan ke KPU pusat dari KPU provinsi, baru dari tujuh provinsi. Calon dari 27 provinsi lain belum menyerahkan. Atas kondisi tersebut, ICW menilai bahwa pelaporan yang telah dilakukan masih belum layak dan bersifat prosedural.

 

Koordinator Divisi Korupsi Politik Ibrahim Fahmy Badoh mengatakan KPU harus menyatakan di dalam suatu keputusan KPU, mana laporan parpol yang layak dan mana yang tidak. Selanjutnya apa sanksi yang akan diterapkan oleh KPU terhadap mereka yang sama sekali tidak melaporkan dan mereka yang sudah melaporkan tetapi tidak layak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: