Mandala Airlines Gugat Lima Pilotnya ke PHI
Berita

Mandala Airlines Gugat Lima Pilotnya ke PHI

Kelima pilot digugat lantaran memutus kontrak kerja secara sepihak. Perusahaan menuntut ganti rugi atas pemutusan kontrak itu. Kuasa hukum pilot berdalih PHI tak berwenang menangani perkara ini karena para pihak menyepakati untuk menyelesaikan segala perkara di BANI.

Oleh:
CR-3
Bacaan 2 Menit
Mandala Airlines Gugat Lima Pilotnya ke PHI
Hukumonline

 

Selain melanggar perjanjian, perusahaan berdalih Sugeng dkk juga melanggar Pasal 62 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Ketentuan dimaksud menyebutkan : jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian, maka pihak yang mengakhiri diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

 

Mandala Airlines mengaku telah mengupayakan perundingan secara bipartit, tetapi para tergugat tak menggubrisnya. Selanjutnya, perkara ini diselesaikan secara tripartit melalui mediasi di Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Alhasil, mediator Disnakertrans mengeluarkan anjuran yang memerintahkan Sugeng dkk membayar ganti rugi sebesar upah pokok hingga jangka waktu perjanjian ikatan dinas itu berakhir. Tuntutan ini pun yang dimohonkan kepada PHI.

 

PHI tak berwenang

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum kelima pilot itu, Andrie G.A.S Sitompul mengatakan PHI tak berwenang mengadili perkara ini. Melainkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pasalnya, dalam Pasal 6 angka 3 Perjanjian Kerja Ikatan Dinas itu disebutkan bahwa segala sengketa sebagai akibat perjanjian ini akan diselesaikan melalui BANI. Itu ada dalam materi dalam eksepsi  kita, ujar Andrie..

 

Sayangnya, lanjut Andrie, Disnakertans tak mengindahkan ketentuan Pasal 6 angka 3 perjanjian ini. Bahkan mengeluarkan anjuran berdasarkan perhitungan yang tertera dalam perjanjian tersebut. Memang dalam perjanjian ikatan dinas diatur jika dalam kurun waktu 5 tahun mereka (para pekerja, Red) pindah atau meninggalkan dinas akan membayar 3 kali jumlah biaya pendidikan itu, ujar pengacara dari Media Law LQQ Offices menjelaskan.

 

Selain itu Andrie juga menilai gugatan Mandala Airlines kabur (obscurr libel) karena perkara ini perdata murni yang menyangkut perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata.

 

Terkait training pilot, Andrie menyayangkan sikap Mandala Airlines yang tak transparan tentang pengeluaran biaya pendidikan yang diikuti para pilot ini. Perusahaan tak pernah menjelaskan kepada pilotnya. Ini loh biaya segini yang sudah dikeluarkan perusahaan. Jadi dia mencantumkan angka biaya pendidikan secara sepihak tanpa pernah menunjukan formulir biaya pendidikan yang sesungguhnya, terangnya.

 

Sidang perkara yang dipimpin Hakim Makmum Masduki ini ditunda hingga Selasa pekan depan (07/4) dengan agenda penyampaian replik dari Mandala Airlines.

Manajemen Mandala Airlines melayangkan gugatan kepada lima orang pilotnya yakni Sugeng Rahardjo, Rudy Jaya Sakti, Ipung Purwanto, Ignatius Purwo Djatmiko, dan Hendrawan Sumendap. Gugatan dilayangkan karena Sugeng dkk mengakhiri perjanjian ikatan dinas sebelum jangka waktu perjanjian berakhir. Perusahaan menuntut Sugeng dkk membayar ganti rugi.

 

Alexius Widjojo T, Legal Manager Mandala enggan berkomentar atas kasus ini. "Saya enggak mau komentar. Perkara ini masih jalan," kata Alexius singkat kepada hukumonline di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Selasa (31/3).

 

Dalam berkas gugatan disebutkan bahwa Sugeng c.s yang menjabat sebagai co-pilot telah mengakhiri perjanjian kerja ikatan dinas secara sepihak tanpa alasan yang jelas. Padahal mereka berlima rata-rata baru menjalani masa kerja kurang dari 2 tahun, dari jangka waktu yang diperjanjikan selama 5 tahun.         

 

Akibat tindakan pemutusan kontrak sepihak itu, Mandala Airlines mengaku mengalami kerugian materil yang cukup besar guna membiayai Sugeng dkk mengikuti pelatihan baik dalam negeri maupun di luar negeri.                   

Tags: