Polri Upayakan Pengambilan Aset Robert Tantular di Jersey
Berita

Polri Upayakan Pengambilan Aset Robert Tantular di Jersey

Dakwaan Robert Tantular dalam perkara Bank Century sedang dirumuskan. Penyidik berusaha mengambil aset Robert di Jersey. Tujuannya untuk melengkapi penyidikan perkara Robert yang lainn, yakni kasus Antaboga. Kapolri sudah mengirimkan surat kepada Menkumham untuk pengambilan aset tersebut.

Oleh:
Nov/Sut
Bacaan 2 Menit
Polri Upayakan Pengambilan Aset Robert Tantular di Jersey
Hukumonline

 

Sejauh ini baru perkara Bank Century yang dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk kasus Antaboga sendiri, masih menunggu pengambilan aset Robert di Jersey. Saat ini, penuntut umum sedang merumuskan dakwaan terhadap ketiga tersangka, Robert Tantular, Hermanus dan Laurencius.

 

Tujuh Perbuatan

Iwan Setiawan, salah satu penuntut umum perkara Century mengatakan Robert akan didakwa pasal berlapis. Dakwaannya kumulatif. Ada tujuh perbuatan dalam empat dakwaan, katanya. Mulai dari menyuruh direksi, komisaris, ataupun karyawan bank untuk tidak menaati peraturan perbankan, sampai mencairkan valuta asing (valas) nasabah dengan semena-mena. Dua pasal yang dikenakan penyidik kepada Robert juga digunakan penuntut umum dalam merumuskan dakwaannya, yaitu Pasal 50 dan 50A UU Perbankan.

 

Robert selaku pemegang saham, selain telah membuat direksi, komisaris, ataupun karyawan bank tidak menaati aturan perbankan, juga melakukan intervensi atas kebijakan direksi Bank Century. Kebijakan itu berupa pengucuran kredit kepada empat perusahaan tanpa melalui prosedur  yang legal. Empat perusahaan itu adalah PT Quo Capital, PT Signature Capital Indonesia (SCI), PT Wibowo Wadah Rezeki (WWR), dan PT Accent Investama Indonesia (AII). Perbuatan Robert ini melibatkan dua tersangka lainnya, Hermanus dan Laurencius.

 

Atas perbuatan Robert ini, penuntut umum menjuncto-kan pasal pokok dengan Pasal 65 KUHP. Alasannya, kata Iwan, keempat perbuatan Robert adalah pidana sejenis yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Ancamannya, dari ancaman maksimal plus sepertiga, imbuhnya.

 

Sudah lima perbuatan yang dilakukan Robert. Dua perbuatan lagi, terjadi ketika Bank Century sedang dilanda krisis. Robert sempat menawarkan untuk membantu menyelamatkan valas salah satu nasabah Bank Century cabang Surabaya yang bernama Budi Sampurna. Karena Budi memiliki hubungan baik dengan Robert, Budi mempercayakan uangnya dalam bentuk dollar Amerika senilai AS$ 90 juta untuk dicairkan kepada Robert.

 

Tapi, Robert beralasan uang itu hanya bisa dicairkan di kantor pusat Bank Century di Senayan, Jakarta Selatan. Pencairannya pun tidak bisa dilakukan sekaligus alias harus bertahap. Untuk itu, pada 15 Oktober 2008, dikirimkanlah uang senilai AS$ 90 juta dari Surabaya. Robert dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham, memaksa staf Divisi Valas untuk mencairkan uang itu. Padahal, sesuai Standard Operating Procedure (SOP), pencairan valas harus dilakukan oleh pemilik rekening.

 

Perbuatan Robert ini turut melibatkan Dewi Tantular, adik Robert yang masih buron dan diduga membawa kabur uang senilai AS$ 16 juta yang sudah dicairkan. Dewi diminta Robert mencairkan valas tersebut. Tanpa melalui prosedur, Robert mengizinkan pencairan itu. Tapi, ujung-ujungnya uang yang dicairkan itu masuk kembali ke kantong Robert. Setelah dicairkan uang itu dibawa kepada Robert, pungkas Iwan.

Setelah berkas ketiga tersangka kasus pidana perbankan PT Bank Century Tbk dinyatakan P21 (memenuhi syarat formil dan materil), 25 Maret lalu penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap kedua. Dengan demikian, penyidik telah menggelandang mantan komisaris dan direksi Bank Century yang menjadi tersangka kasus ini beserta berkas dan barang buktinya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka itu adalah Robert Tantular (mantan komisaris utama), Hermanus Hasan Muslim (mantan direktur utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan).

 

Walau sudah berstatus sebagai tahanan kejaksaan, ternyata penyidik belum dapat menyita aset Robert di luar negeri. Maka dari itu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening Robert. Jumat lalu (27/3), PPATK menyambangi Mabes Polri. Ketua PPATK Yunus Husein mengaku kedatangannya untuk melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan progress report kinerja PPATK terhadap penelusuran sejumlah rekening WNI di luar negeri.

 

Salah satunya penelusuran rekening Robert Tantular di Jersey, sebuah pulau yang berlokasi di Eropa bagian barat. Kapolri Bambang Hendarso Danuri mengatakan jumlahnya sekitar AS$ 16,5 juta. Untuk mengamankan aset tersebut, penyidik akan mengupayakan melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Dan kini, Kapolri sudah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk pengambilan aset tersebut.

 

Sembari menunggu pengambilan aset, proses pidana terhadap Robert tetap berjalan. Eks pemegang saham Bank Century ini menjadi tersangka dalam dua perkara pidana, yakni kasus Bank Century dan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas. Untuk kasus Bank Century, Robert dikenai pasal dalam UU Perbankan No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Sedangkan untuk kasus Antaboga, Robert dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan. Selain itu dia juga disasar dengan delik tindak pidana pencucian uang dalam UU No. 25 Tahun 2003.

Halaman Selanjutnya:
Tags: