Walikota Manado Didakwa Korupsi Dengan Dalih Sumbangan Sepakbola
Berita

Walikota Manado Didakwa Korupsi Dengan Dalih Sumbangan Sepakbola

Selain modus bantuan untuk klub sepakbola, Jimmy juga menggunakan modus pengalihan dana dari kas daerah dengan membuka rekening khusus.

Oleh:
Rzk/Ays
Bacaan 2 Menit
Walikota Manado Didakwa Korupsi Dengan Dalih Sumbangan Sepakbola
Hukumonline

 

Selain modus bantuan untuk klub sepakbola, Jimmy juga menggunakan modus pengalihan dana dari kas daerah dengan membuka rekening nomor 001.01.12.000009-4 atas nama Pemerintah Kota Manado pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara cabang Manado. Proses pencairan dilakukan dengan memerintahkan Wenny Rolos dengan memindahkan dana kas daerah yang berada di dua nomor rekening, 001.01.12.000006-1 dan 001.01.12.000005-6, ke rekening baru nomor 001.01.12.000009-4.

 

Total dana kas daerah yang dipindahkan mencapai Rp47.133.075.000. Setelah dipindahkan, dana di rekening baru itu dicairkan kembali oleh Wenny, lalu diserahkan kepada Jimmy dibagi menjadi 57 tahap penyerahan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2006.

 

Tindakan Jimmy mencairkan dan menggunakan dana APBD dan kas daerah untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan kedinasan atau tidak sesuai dengan peruntukannya, dianggap penuntut umum melanggar hukum. Ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilanggar, diantaranya PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kepmendagri No 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.

 

Tim penuntut umum mendakwa Jimmy dengan Pasal 2 ayat (1) untuk dakwaan primair dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan Jimmy didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp68.837.075.000.

 

Atas dakwaan penuntut umum, Jimmy melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya, Senin 13 April 2009.

Sepakbola lagi-lagi disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi. Setelah sebelumnya nama klub Sriwijaya FC disebut dalam surat dakwaan perkara alih fungsi hutan Pantai Air Telang Sumatera Selatan, kini giliran Persatuan Sepakbola Manado (Persma) yang disebut. Klub yang sekarang berada di Divisi Utama PSSI itu dijadikan dalih oleh Walikota Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi untuk mencairkan dana APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp13.204.000.000.

 

Kebetulan, selain menjabat Walikota, Jimmy juga tercatat sebagai Ketua Umum Persma. Dalam proses pencairan, Jimmy memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Wenny Rolos dengan ‘mengorbankan' mata anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan. Masalahnya, pencairan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan dibuat atas nama staf Bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Kota Manado.

 

Setelah dicairkan secara bertahap, uangnya pun bukan diserahkan ke Persma, tetapi ke Jimmy. Penyerahan dilakukan di rumah dinas Jimmy di jalan Lingkungan II Bumi Baringin Kecamatan Wenang Manado, Sulawesi Utara. Secara bertahap, Wenny melakukan penyerahan sebanyak 15 kali, dengan jumlah beragam dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2006.

 

Aksi Jimmy berlanjut pada tahun berikutnya. Masih dengan dalih yang sama yakni memberi bantuan dana untuk Persma, Jimmy memerintahkan Bendahara Sekretariat Pemerintah Kota Manado Meiske M Goni mencairkan APBD Tahun Anggaran 2007. Kali ini, mata anggaran yang dipakai Belanja Bantuan Sosial.

 

Pencairan kembali tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan dibuat atas nama staf Bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Kota Manado. Setelah dicairkan, aliran uangnya pun bukan untuk Persma, tetapi untuk Jimmy yang diserahkan di kantor Walikota Manado. Total dana Rp8,5 milyar yang diserahkan dalam tiga tahap dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2007.

Halaman Selanjutnya:
Tags: