Divonis Rendah dari Tuntutan, Yusuf Erwin Faishal Tidak Banding
Berita

Divonis Rendah dari Tuntutan, Yusuf Erwin Faishal Tidak Banding

Walaupun berbeda soal beratnya hukuman, tetapi majelis hakim sepakat tentang dakwaan tindak pidana yang terbukti.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Divonis Rendah dari Tuntutan, Yusuf Erwin Faishal Tidak Banding
Hukumonline

 

Total dana yang disiapkan Rp5 milyar sebagaimana disepakati oleh Yusuf, Sarjan, dan sejumlah pejabat Provinsi Sumatera Selatan seperti Sofyan Rebuin, Syahrial Oesman dan Chandra Antonio. Aliran dana Chandra tidak hanya dinikmati oleh Yusuf, tetapi juga anggota Komisi IV lainnya, termasuk Sarjan, Azwar Chesputra, Mindo Sianipar, Mardjono, Al Amin Nur Nasution dan beberapa nama lainnya, dengan jumlah uang beragam.

 

Penyerahan tahap II sebesar Rp2,5 milyar dalam bentuk MTC dan BNI Cek Multiguna dilakukan di Hotel Mulia Jakarta pada 25 Juni 2007. Uang itu lalu dibagi-bagikan lagi ke sejumlah rekan Yusuf di Komisi IV DPR.

 

Menurut majelis hakim, Yusuf sejak awal telah mengetahui ada usulan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang dari Pemprov Sumatera Selatan. Yusuf selanjutnya membahas usulan ini dengan Sarjan, dan Hilman Indra di ruang Komisi IV DPR. Dari pertemuan ini, Sarjan ditunjuk sebagai penghubung dengan Pemprov Sumatera Selatan, dan Yusuf menyebut angka Rp5 milyar yang kemudian disampaikan kepada Sofyan Rebuin.

 

Memenuhi permintaan Yusuf dkk, Syarial meminta Chandra menyediakan dana tersebut. Karena tidak bisa memenuhi sekaligus, Chandra menyerahkan dana itu dalam dua tahap melalui Sarjan, 13 Oktober 2006 sebesar Rp2,5 milyar, sisanya pada 25 Juni 2007. Jeda antara penyerahan pertama dan kedua, sempat mengakibatkan pembahasan di Komisi IV terhenti. Setelah lunas, pada 4 Juli 2007, Komisi IV akhirnya menerbitkan rekomendasi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang.

 

Dari fakta persidangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan unsur padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya juga telah terpenuhi.

 

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan antara lain selaku anggota Dewan, Yusuf tidak menunjukkan sikap keteladan. Yusuf juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal-hal yang meringankan antara lain Yusuf berlaku sopan dalam persidangan, telah mengembalikan uang hasil korupsi, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

 

Atas putusan majelis, Yusuf setelah berkonsultasi dengan tim penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan upaya banding. Saya terima Yang Mulia, ujarnya. Berbeda, penasehat hukum Sheila Salomo mengatakan akan berkonsultasi terlebih dulu dengan kliennya.

Tangan Hetty Koes Endang mulai menengadah begitu majelis hakim yang diketuai oleh Edward Pattinasarani memasuki pembacaan amar putusan. Mulut penyayi era 80-an itu komat-kamit seperti orang berdoa. Putra-putri Hetty yang duduk berjejer di sebelahnya tampak khidmat menundukkan kepala. Sementara, sang kepala keluarga, Yusuf Erwin Faishal terlihat tenang menyimak putusan yang dibacakan majelis.

 

Mengadili, menyatakan terdakwa HM Yusuf Erwin Faishal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer, ucap Edward yang langsung disambung, menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama enam bulan.

 

Vonis majelis lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menginginkan Yusuf dihukum enam tahun enam bulan serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Walaupun berbeda soal beratnya hukuman, tetapi majelis hakim sepakat tentang dakwaan tindak pidana yang terbukti. Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap, Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait proses persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur menerima hadiah atau janji terpenuhi yakni Yusuf dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IV DPR pada sekitar bulan Oktober 2006 telah menerima Mandiri Travel Cheque (MTC) senilai Rp275 juta. Pemberian itu merupakan bagian dari Rp2,5 milyar sebagai biaya operasional tahap I para anggota Komisi IV untuk mengesahkan usulan alih fungsi hutan lindung. Sumber uang dari Chandra Antonio Tan dan diserahkan melalui Sarjan Tahir.

Halaman Selanjutnya:
Tags: