Tergugat Soroti Kompetensi Absolut dan Error in Persona
Gugatan Mantan Klien:

Tergugat Soroti Kompetensi Absolut dan Error in Persona

Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menganggap gugatan error in persona. Penggugat mempertanyakan kenapa hanya yang dipermasalahkan hanya satu asisten saja, sedangkan asisten yang lain tidak.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Tergugat Soroti Kompetensi Absolut dan <i>Error in Persona</i>
Hukumonline

 

Mengutip Pasal 1618 KUH Perdata, Cyndy menjelaskan maatschap adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Berikutnya, Cyndy merujuk pada Pasal 1642 dan I644 KUH Perdata, dimana disebutkan bahwa jika ada pihak ketiga mengadakan perjanjian salah sekutu. Maka, kecuali ada kuasa khusus antar sekutu, pihak ketiga tidak dapat mengandalkan sekutu lain selain yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut.

 

Untuk memperkuat dalil, Cyndy meminjam pernyataan dari M H Tirtaamidjaja dalam buku Pokok-pokok Hukum Perniagaan. Tirtaamidjaja menyatakan maatschap bukan merupakan badan hukum sehingga mengakibatkan pihak ketiga tidak berhubungan dengan maatschap sebagai suatu kesatuan melainkan dengan anggotanya sendiri. Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung jelas-jelas menyatakan gugatan terhadap pihak yang bukan bantuan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Gugatan Hagus juga dinilai error in persona karena, menurut Cyndy, penggugat sejak awal sebenarnya tidak yakin akan ‘keterlibatan' Buyung. Hal ini terlihat dalam gugatan yang tidak memaparkan sama sekali alasan kenapa Buyung ikut digugat. Terlebih lagi, gugatan didasarkan pada perjanjian tanggal 2 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Hagus dan Tergugat II. Makanya, Cyndy berpendapat sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum dengan Buyung.

 

Dalil lain, Buyung tidak lagi menjalankan profesi advokat terhitung sejak diangkat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Hal ini bertolak belakang dengan gugatan Hagus yang menyatakan Buyung tengah menjalankan profesi advokat ketika menangani perkara Hagus tersebut. Berdasarkan bukti yang diberikan ke majelis hakim yaitu Keputusan Presiden No 28/M/2007, bahwa ABN sudah tidak menjalankan profesi sebagai advokat sejak tanggal 26 Maret 2007, ujarnya.

 

Error in persona juga tertuang dalam berkas jawaban Eri Hertiawan (Tergugat II) yang didampingi oleh Wirawan Adnan dari kantor Sholeh, Adnan & Associates. Wirawan menyatakan Hagus telah keliru dalam menarik pihak yang digugat. Menurut Wirawan, Perjanjian tanggal 2 Oktober 2007 ditindaklanjuti dengan pemberian dua surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Hagus selaku pemberi kuasa, serta Eri Hertiawan dan M Sadly Hasibuan selaku penerima kuasa.

 

Bahwa apabila penggugat mendasarkan gugatannya pada perjanjian dan surat kuasa khusus tersebut, maka semua penerima kuasa yang ikut menandatangani seharusnya juga ikut ditarik sebagai pihak dalam perkara. Dengan tidak ditariknya M Sadly Hasibuan sebagai pihak dalam perkara ini, maka mengakibatkan gugatan penggugat menjadi kurang pihak, ujar Wirawan dalam berkas jawaban.

 

Dihubungi hukumonline, satu per satu dalil tergugat ditanggapi Hagus. Ia menjelaskan Saldy tidak dilibatkan karena yang bersangkutan tidak tercantum dalam perjanjian. Menurut Hagus, perjanjian hanya berkaitan dengan Eri secara pribadi. Setahu saya Pak Saldy itu salah satu asistennya Eri, jadi satu tim. Sebetulnya dalam tim Eri ada tiga orang, Eri sebagai pimpinannya, Saldy dan Bu Fatma sebagai asistennya. Jadi kalau sekarang dalam draft jawaban hanya mempersoalkan Pak Saldy Hasibuan semata kenapa Ibu Fatma tidak dipermasalahkan juga, tukasnya.

 

Sementara, untuk dalil Tergugat I dan III, Hagus menegaskan tidak ada aturan yang mengatakan lawfirm yang bentuknya persekutuan perdata tidak bisa digugat. Makanya, Hagus meminta bukti untuk menunjukkan isi dari akta pendirian yang disebutkan dalam jawaban tergugat. Selain itu, ia mengatakan Eri Hertiawan merupakan advokat yang sudah mewakili ABNP law firm. Jadi pada prinsipnya juga kalau mendasarkan persekutuan itu yang mengikat yang mendatangani, dalam surat kuasa yang saya berikan itu mengatasnamakan seluruh advokat di dalam ABNP, katanya.

 

Kompetensi Absolut

Selain error in persona, kuasa hukum Eri Hertiawan juga menyatakan perkara gugatan yang dilayangkan Hagus bukan ranah peradilan umum. Kompetensi absolut perkara ini, menurut Wirawan, adalah Dewan Kehormatan pada organisasi advokat. Dengan kata lain, pihak Eri memandang perkara ini terkait dengan pelanggaran kode etik advokat. Merujuk pada Pasal 9 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Kode Etik Advokat, kewenangan atas kasus pelanggaran kode etik dipegang oleh Dewan Kehormatan.

 

Hagus membantah perkara gugatan ini bukan lingkup kode etik advokat. Ia bersikukuh perkara ini terkait perbuatan melawan hukum serta adanya suatu kelalaian dengan tidak melaksanakan kewajiban hukum berdasarkan kontrak. Jadi bukan masalah kode etiknya, nah pihak tergugat ini sudah salah menginterpretasikan seolah-olah saya mempermasalahkan penghentian sepihak itu berdasarkan kode etik, justru saya melihat dia telah menghentikan secara sepihak berdasarkan kode etik advokat dia malah melakukan kelalaian lagi, pungkasnya.

 

Ralat:

Ada kekeliruan pada Paragraf 1, tertulis:

 

Episode gugatan mantan klien terhadap kantor advokat terus berlanjut. Selasa (14/4), sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari para tergugat. Sidang sebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Tergugat IV), dan Bank Indonesia (Tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Yang benar adalah:

 

Episode gugatan mantan klien terhadap kantor advokat terus berlanjut. Selasa (14/4), sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari para tergugat. Sidang sebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Turut Tergugat I), dan Bank Indonesia (Turut Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Dan...

 

Ada kekeliruan pada Paragraf 6, tertulis:

 

Berdasarkan bukti yang diberikan ke majelis hakim yaitu Keputusan Presiden No 28/M/2007, bahwa ABN sudah tidak menjalankan profesi sebagai advokat sejak tanggal 26 Maret 2007, ujarnya.

 

Yang benar adalah:

 

Berdasarkan bukti yaitu Keputusan Presiden No 28/M/2007, bahwa ABN sudah tidak menjalankan profesi sebagai advokat sejak tanggal 26 Maret 2007, ujarnya sebagaimana tertuang dalam berkas jawaban.

 

@Redaksi

Episode gugatan mantan klien terhadap kantor advokat terus berlanjut. Selasa (14/4), sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari para tergugat. Sidang sebelumnya, Hagus Suanto selaku penggugat memaparkan isi gugatan yang intinya menyatakan para tergugat terdiri dari kantor ABNP (Tergugat I), Eri Hertiawan (Tergugat II), Adnan Buyung Nasution (Tergugat III), Citibank (Tergugat IV), dan Bank Indonesia (Tergugat V) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

Dalam berkas jawaban, Tergugat I dan III menilai gugatan penggugat error in persona (salah pihak). Melalui salah seorang kuasa hukumnya, B Cyndy Panjaitan, Tergugat I dan III menegaskan bahwa ABNP merupakan persekutuan perdata (maatschap) yang menurut hukum bukanlah subyek hukum yang dapat digugat. Sebagai bukti, Cyndy mengajukan Akta Pendirian ABNP Nomor 84 tanggal 18 April 1995 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Nomor 18 tanggal 9 Februari 2007. Di dalam akta itu disebutkan bahwa ABNP adalah maatschap.

Halaman Selanjutnya:
Tags: