Ketua KPK Resmi Tersangka dan Dicekal
Utama

Ketua KPK Resmi Tersangka dan Dicekal

Anehnya, status hukum Antasari justru diumumkan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan pihak Mabes Polri menyatakan belum tahu-menahu.

Oleh:
Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Resmi Tersangka dan Dicekal
Hukumonline

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, resmi mengumumkan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka penembakan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang terjadi beberapa waktu lalu. Jasman mengumumkan hal ini dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung Kejaksaan, Jumat (1/5).

 

Selain mengumumkan status Antasari, Kejaksaan juga mengumumkan pencekalan terhadap mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan ini. Sebelumnya pada 30 April 2009 Mabes Polri mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan untuk meminta agar Antasari dicekal. "Antasari sebagai intellectual dader dalam kasus penembakan ini," kata Jasman membacakan surat dari Mabes Polri. Dari sejumlah tersangka, Kejaksaan hanya mengajukan pencekalan terhadap Antasari.

 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira, membantah telah menetapkan Antasari sebagai tersangka. "(Status Antasari sebagai tersangka) itu tidak bisa langsung dibuka kalau penyidikan belum selesai." Abu Bakar juga mengaku tak tahu menahu tentang pencekalan Antasari.

 

Abu Bakar sendiri belum mengetahui apakah Antasari pernah diperiksa atau tidak oleh penyidik. Namun begitu, ia berjanji Polri akan terus melakukan penyidikan perkara ini tanpa pandang bulu. "Akan terus kami kembangkan meskipun penyidikan mengarah pada siapapun juga. Mudah-mudahan Senin (4/5) kita bisa (umumkan hasilnya)."

 

Mabes Polri sendiri sudah hampir sebulan mengawasi Polda Metro Jaya dalam menangani perkara pembunuhan Nasrudin ini. Sejauh ini sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya masih dalam proses pencarian.

 

Pesan pendek Antasari

Pengacara keluarga Nasrudin, Jeffry Lumempouw membenarkan fakta saling kenalnya Nasrudin dengan Antasari. Sebulan sebelum penembakan Nasrudin pernah menunjukkan pesan pendek dari Antasari kepada Jeffry yang isinya permintaan maaf Antasari karena telah melecehkan istri Nasrudin.

 

Mengutip ulang isi pesan pendek Antasari kepada Nasrudin, Jeffry menuturkan Antasari meminta agar Nasrudin tak usah membeberkan perselisihan ini ke publik. "Cukup kita berdua saja," kata Jeffry mengulangi intisari pesan pendek Antasari.

 

Kala itu, lanjut Jeffry, Nasrudin geram atas pesan pendek Antasari. "Beliau marah atas SMS Antasari dan berniat membuka aib ini kepada publik supaya Antasari dicopot." Polisi, sambungnya, sudah mengamankan handphone Nasrudin sebagai barang bukti. Ia berharap agar polisi mengumumkan isi sms Antasari kepada masyarakat agar fakta sebenarnya terungkap.

 

Pasal 32 Ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

 

sumber foto: www.kpk.go.id

Tags: