Minus Antasari, Komisi III Ragukan Kepemimpinan KPK
Berita

Minus Antasari, Komisi III Ragukan Kepemimpinan KPK

Empat pimpinan KPK yang tersisa menegaskan pengambilan keputusan di KPK tetap sah. Rapat ditunda minggu depan.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Minus Antasari, Komisi III Ragukan Kepemimpinan KPK
Hukumonline

 

Kolega Bibit, Chandra M Hamzah menjelaskan keputusan pengambilalihan pimpinan KPK oleh empat Komisioner yang tersisa, merupakan hasil keputusan bersama dalam rapat Minggu (3/5) di kediaman Antasari. Keputusan ini bahkan didukung juga oleh Antasari. Saat itu Pak Antasari setuju, dan statusnya masih menjadi saksi, tukasnya.

 

Berbeda pendapat, Anggota Komisi III Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pengambilalihan tampuk pimpinan KPK oleh empat Komisioner merupakan hal yang tepat, dan patut dihargai. Pimpinan KPK tetap ini termasuk Antasari Azhar. Sampai hari ini beliau masih menjadi ketua KPK, tukasnya. Maka dari itu, Agun mendukung Chandra M Hamzah dkk tetap menjalankan fungsi dan tugas KPK.

                                

Terbentur Waktu

Menurut Agun, pergantian seorang ketua KPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Ada prosedur yang cukup panjang harus dilewati. Sesuai bunyi UU KPK, maka harus ada nama yang diusulkan oleh Presiden melalui panitia seleksi. Pengganti tidak otomatis jadi, anggota KPK yang diganti harus dipilih lagi dengan nama yang diusulkan oleh presiden sebanyak dua orang, dari dua orang tersebut dipilih salah satunya. Jika sudah terpilih orang tersebut tidak langsung menjadi ketua KPK, karena proses pemilihan ketua KPK dipilih lagi oleh Komisi III. Saya berharap semua hargai lebih bagaimana kondisi KPK ke depan, paparnya.

 

Sementara, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Antasari Azhar berkenan mengundurkan diri. Menurut Trimedya, opsi ini relatif lebih cepat prosesnya dibandingkan menunggu untuk diberhentikan secara permanen. Pak Antasari kan sudah menunjukkan sikap baik selama dalam pemeriksaan dan legowo posisinya digantikan bergiliran. Oleh karena itu, akan lebih baik kalau Pak Antasari libur, sehingga Presiden cepat mengajukan penggantinya, katanya.

 

Dengan mengundurkan diri, Trimedya berharap pelaksanaan tugas KPK tidak terhambat. Ia menegaskan misi pemberantasan korupsi yang dijalankan oleh KPK harus tetap dijaga kontinuitasnya. Kami ingin KPK dapat berjalan lancar seperti biasanya, karena penegakan anti korupsi harus terus berjalan, ujarnya.

 

Dari berbagai pandangan sejumlah anggota Komisi III, rapat dengar pendapat tidak menghasilkan keputusan atau rekomendasi apapun. Setelah melalui rapat internal antara Pimpinan Komisi III dengan Pimpinan KPK dan Gabungan Kelompok Fraksi (Gapoksi), diputuskan bahwa rapat ditunda hingga minggu depan.

 

Ada dua hal yang menjadi pembicaraan, pertama perbedaan penafsiran dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) soal legal standing. Kedua pertemuan malam ini kita tutup untuk agendakan rapat berikutnya pada minggu depan, kemungkinan selasa atau rabu, karena hari senin kita ada rapat dengan Kejaksaan Agung, jelas Trimedya.

Merespon kasus Antasari Azhar, Komisi III DPR mempercepat agenda rapat dengar pendapat dengan KPK. Agenda utama yang dibahas adalah mencari solusi atas kepemimpinan di KPK pasca ditetapkannya Antasari sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang kemudian diikuti dengan penonaktifan Antasari sebagai Ketua KPK.

 

Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan legalitas keputusan yang akan dihasilkan oleh pimpinan KPK. Anggota Komisi III Lukman Hakim Saefuddin memaparkan berdasarkan UU No 30 Tahun 2002, pengambilan keputusan di KPK dilakukan secara kolektif. Kolektif tersebut merujuk pada jumlah komisioner KPK lima orang, yang terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil.

 

Mengingat jumlah pimpinan yang berkurang setelah Antasari dinonaktifkan, Lukman mengaku pesimis dengan kredibilitas keputusan pimpinan KPK. Pertanyaannya, jika tidak lengkap apakah sah pengambilan keputusan di pimpinan KPK? ujar Ketua F-PPP ini. Maka itu, Lukman menyarankan untuk sementara, pimpinan KPK menahan diri untuk tidak mengambil keputusan yang strategis sebelum ada pergantian ketua KPK. Saya rasa perlu ada persamaan persepsi tentang hal ini, tambahnya.

 

Anggota Komisi III lainnya, Victor Bungilu Laiskodat mengatakan karena pimpinan KPK bekerja secara kolektif maka segala persetujuan dan keputusan harus dilakukan secara bersama-sama oleh lima pimpinan KPK. Hal ini juga diperjelas dalam bagian penjelasan UU, karena itu pengambilan keputusan harus melibatkan komisioner KPK dengan status aktif bersama-sama, kata Anggota DPR dari F-PG ini.

 

Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menegaskan bahwa pimpinan KPK tidak hanya dipegang oleh satu orang ketua saja, masih ada empat orang pimpinan lainnya yang bisa melanjutkan pekerjaan KPK. Jangan karena satu orang tidak bisa, kita tidak bisa melanjutkan, kita tidak ambil dan kita tidak memutuskan tapi kalau operasional dan sebagainya itu berlaku. Itu menjadi dasar hukum kita, kita akan jawab serupa kalau ditanya lagi, kami mohon jalan keluarnya seperti apa, ujar Bibit.

Halaman Selanjutnya:
Tags: