Menaikkan Derajat Pengaturan Dari PP ke UU
RUU Bendera

Menaikkan Derajat Pengaturan Dari PP ke UU

Dalam RUU ini juga terkandung ‘hasrat' menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Menaikkan Derajat Pengaturan Dari PP ke UU
Hukumonline

 

Dalam RUU ini juga terkandung ‘hasrat' menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Untuk itu, fungsi bahasa Indonesia akan ditingkatkan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh sebuah lembaga kebahasaan, seperti yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) UU ini.

 

Pasal 44

(2) Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.

 

Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengatakan, UU ini menjadi penanda, pelambang dan perwujudan simbolik kesamaan nasib tanah air dan cita-cita sebagai bangsa. RUU ini, lanjut Andi, juga dibentuk untuk menjalankan amanat Pasl 36C UUD 1945 bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan diatur dalam undang-undang.

 

Selain memenuhi amanat Pasal 36C UUD 1945, UU ini juga menjadi payung hukum dan melengkapi arah landasan filosofis, sosiologis dan yuridis untuk mengintegrasikan dan merekat berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam satu identitas bangsa dan negara, katanya.

 

Pengesahan UU ini, menyiratkan adanya kemauan politik untuk memberikan payung hukum dan landasan penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara. Bahkan, tanda, simbol dan lambang yang termaktub dalam undang-undang ini sangat diperlukan sebagai pengungkapan nilai-nilai tertentu, hasrat, keinginan dan cita-cita yang luhur dan tinggi, ujarnya.

 

Juru Bicara Fraksi PKS, Aan Rohanah memandang kehadiran RUU ini sangat diperlukan dalam rangka memenuhi harapan dan cita-cita bangsa. Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kepentingan sosial, politik, ekonomi dan budaya dalam satu kesatuan identitas bangsa dan negara. Karena itu, lanjut Aan, RUU ini diharapkan dapat menjadi jaminan kepastian hukum dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Lebih dari itu, UU ini mesti mampu menjamin keutuhan negara dan bangsa Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, pungkasnya.

Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6), telah mengesahkan RUU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (RUU Bendera). Dalam laporannya, Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno mengatakan RUU ini dibentuk dalam rangka memperkuat aturan terdahulu. Selama ini, pengaturan tentang bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan hanya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

 

Sejumlah PP dimaksud antara lain PP No 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, PP No 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, PP No 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan, PP No 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, dan PP No 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan.

 

Sedangkan bahasa Indonesia belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Maka itu, keberadaan undang-undang ini merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, ujarnya.

 

Ada beberapa rumusan substansial dari RUU ini. Diantaranya, tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran terhadap bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Serta dicantumkannya pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia. Tidak luput juga untuk bahasa daerah yang otomatis mendapat kepastian perlindungan hukum agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan, Irwan menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: