Perang Pernyataan Akibat Beda Tafsir Putusan Arbitrase
Pertambangan:

Perang Pernyataan Akibat Beda Tafsir Putusan Arbitrase

Sesuai kontrak, sengketa diselesaikan di Singapore International Arbitration Center. Menunggu putusan final arbitrase.

Oleh:
M-7
Bacaan 2 Menit
Perang Pernyataan Akibat Beda Tafsir Putusan Arbitrase
Hukumonline

 

Lima hari setelah bantahan NTC, Jambi Resources kembali membuat pengumuman. Dalam tanggapannya, Jambi Resources alias BUI tetap bersikukuh putusan arbitrase membolehkan BUI melaksanakan kegiatan pertambangan hingga putusan final majelis arbitrase turun. BUI balik menuduh pengumuman NTC menyesatkan fakta mengenai keberlakuan Perjanjian Kerjasama NTC dan BRN. Salah satu faktanya, NTC berulangkali mengakui dan setuju BUI adalah subkontraktor, dan NTC telah menyetujui Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI.

 

Menurut Bonie Guido, penasehat hukum Jambi Resources, sebenarnya ada dua perjanjian inti dalam kasus ini, back to back, yaitu perjanjian kerjasama kerjasama antara NTC dengan BRN, dan Perjanjian BRN dengan BUI/Jambi Resources. Perjanjian NTC – BRN, kata Bonie, tidak dapat diakhiri tanpa persetujuan BUI. Perjanjian kedua, BRN – BUI, masih dalam proses arbitrase di Singapura sehubungan dengan pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan BRN. Inti dari perjanjian kerjasama itu, kata Bonie, adalah memberikan izin kepada BUI untuk melakukan pertambangan. Kalau mereka menyatakan BUI tidak dapat melakukan pertambangan di wilayah tersebut, berarti mereka tidak mengerti isi perjanjiannya, ujarnya.

 

BRN mengakui telah memutuskan (termination) Perjanjian Kerjasamanya dengan BUI tertanggal 28 Juli 2006. Pemutusan hubungan itu berarti BUI tak lagi mempunyai hak untuk menambang di area penambangan NTC. Pemutusan kontrak itulah kini yang dibawa ke SIAC di Singapura. Titik Yustica Siahaan, pengacara BRN, mengingatkan bahwa putusan sela SIAC belum menyangkut pokok perkara, sehingga pemutusan kerjasama kliennya dengan Jambi Resources adalah ‘sah dan masih tetap berlaku secara hukum'. Titik menegaskan pemutusan kontrak sudah sesuai isi perjanjian kliennya dengan BUI.

 

Titik balik menuding BUI telah membuat tafsir melebihi isi putusan sela SIAC sendiri. Putusan sela hanya menyebutkan ‘menolak', dan bukan dilanjutkan dengan kata-kata ‘oleh karenanya' bisa menambang. BRN mengingatkan bahwa suatu putusan hakim tidak boleh diartikan melebihi isi putusan itu sendiri. Ini juga sejalan dengan pasal 1917 KUH Perdata. Putusan arbitrase tidak dapat diartikan atau ditafsirkan lain, kata Titik, pengacara pada kantor hukum Agustinus Hutajulu & Rekan.

 

Jawaban atas perselisihan para pihak bisa jadi akan menunggu putusan final SIAC. Seraya menunggu putusan final itu, Jambi Resorces tetap mengingatkan agar pihak ketiga tidak terlibat transaksi apapun dengan BRN dan NTC sepanjang mengenai perjanjian kerjasama BRN dan BUI.

Dalam dua bulan terakhir, tiga perusahaan perang pernyataan di media melalui iklan pengumuman. Perang pernyataan itu berkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Singapore International Arbitration Center (SIAC). PT Jambi Resources –sebelumnya dikenal sebagai PT Basmal Utama Internationl—dan PT Bungo Raya Nusantara (BRN) terpaksa berperkara ke Singapura lantaran sudah tidak akur soal Perjanjian Kerjasama kedua perusahaan tertanggal 28 Juli 2006.

 

Adalah Jambi Resources (BUI) yang memohonkan penyelesaian sengketa itu ke SIAC. Setelah melalui proses, majelis arbitrase SIAC menjatuhkan putusan sela pada 23 Oktober 2008 silam. Putusan sela majelis menolak permintaan BRN. Bagi BUI, penolakan itu berarti perusahaan ini masih bisa melaksanakan aktivitas pertambangan hingga putusan akhir arbitrase dikeluarkan. Dengan kata lain, bagiBUI, perjanjian kerjasama masih tetap berlaku dan dapat dilaksanakan. Karena itu, perusahaan yang kini bernama Jami Resources ini mengingatkan pihak ketiga agar tidak melakukan transaksi apapun dengan BRN terkait objek yang disengketakan. Penasihat hukum BUI, Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono mengumumkan putusan sela SIAC itu di media.

 

Pada 23 Mei lalu, pengacara perusahaan ketiga, PT Nusantara Termal Coal, menanggapi pengumuman BUI. Melalui kantor pengacara A.Hakim G. Nusantara, Harman & Partners, Nusantara Termal Coal (NTC) menilai pengumuman BUI merupakan ‘suatu penyesatan fakta' seolah-olah BUI melakukan penambangan yang dimilikinya sendiri atau dimiliki BRN. Padahal, menurut pengacara NTC, kliennyalah yang menjadi pemegang tunggal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PK2PB) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi. Perjanjian itu sudah diperoleh NTC sejak 19 Februari 1998.

 

Haykel Widiasmoko, pengacara NTC, menegaskan bahwa lahan pertambangan adalah milik pemerintah yang pengelolaannya diserahkan kepada NTC. Dalam pengelolaan area pertambangan itu, NTC melakukan kerjasama dengan BRN. Oleh karena perjanjian keduanya sudah berakhir, kata Haykel, BRN tak lagi bisa menambang di ares tersebut. Kalau kemudian BRN ribut dengan BUI, Haykel mengatakan kliennya bukanlah pihak dalam Perjanjian Kerjasama BRN dan BUI. Tidak ada kaitannya dengan NTC, tandas Haykel.

Halaman Selanjutnya:
Tags: