Walikota Manado Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Korupsi APBD Pemkot Manado

Walikota Manado Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Penasehat hukum terdakwa menilai unsur melawan hukum materil sudah dihapus oleh putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tak perlu dipertimbangkan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Walikota Manado Dituntut Sembilan Tahun Penjara
Hukumonline

 

Dari uraiah tersebut, perbuatan terdakwa termasuk perbuatan melawan hukum formal dan materil karena perbuatan terdakwa dianggap tak patut dan tercela dalam mengelola keuangan daerah. Karenanya unsur melawan hukum terpenuhi, urai jaksa.

 

Dari serangkaian fakta bahwa terdakwa telah menerima uang dari Wenny dan Mieske yang totalnya sebesar Rp68,8 miliar, dapat disimpulkan terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri. Dengan menerima uang yang seluruhnya Rp68,8 miliar dari Wenny dan Mieske untuk kepentingan pribadi terdakwa atau bukan untuk kepentingan kedinasan atau tidak sesuai dengan peruntukan, maka unsur negara telah dirugikan sebesar jumlah itu sesuai saksi ahli Sumarsana. Dengan demikian unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi, simpulnya.

 

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Victor Nadapdap menyangkal soal penyerahan uang dari Wenny yang disebut sebanyak 57 kali. Padahal faktanya klien saya minimal tak berada di Indonesia berapa kali, kok tetap ngotot 57 kali, jadi penuntut umum tutup mata dengan fakta persidangan, kata Victor dengan nada kesal. Ini akan jadi materi pembelaan.

 

Ia pun mengkritik soal unsur melawan hukum yang tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum materil. Pasalnya, perbuatan hukum materil sudah dihapus oleh putusan Mahkamah Konstitusi. Gak ada perbuatan melawan hukum materil di tindak pidana korupsi, tegasnya.

Dengan tenangnya terdakwa Jimmy Rimba Rogi, Walikota Manado periode 2005-2010, mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh penuntut umum pimpinan Suwarji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7). Penuntut umum menyimpulkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut selama 9 tahun penjara.

 

Selain dituntut penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah uang yang dikorupsi yakni sebesar Rp68,8 miliar. Jika tak mampu membayar dan harta bendanya tak mampu menutupi sebesar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara.

 

Penuntut umum menguraikan fakta bahwa terdakwa selaku Walikota Manado memerintahkan Wenny Rolos (Kabag Keuangan) untuk menyiapkan dana kas daerah untuk dipindahkan di rekening yang baru di BPD Sulut atas nama Pemkot Manado. Atas perintah terdakwa, Wenny mencairkan dana kas daerah tanpa dokumen yang sah dan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 57 kali selama tahun 2006 yang totalnya Rp47,1 miliar dengan dalih membantu Persatuan Sepak bola Manado (Persma) dimana terdakwa menjabat sebagai ketua umumnya. Padahal dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa bukan untuk kepentingan kedinasan.    

 

Terdakwa memerintahkan Wenny untuk mencairkan mata anggaran bagi hasil dan bantuan keuangan tanpa Surat Perintah Pembayaran (SPM) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam APBD 2006 Pemkot Manado sebesar Rp13,2 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa. Dengan alasan yang sama, terdakwa kembali mendapatkan anggaran dari APBD 2007 dari mata anggaran bantuan sosial sebesar Rp8,5 miliar dengan memerintahkan Meiske M. Goni Bendahara Sekretariat untuk mencairkannya.

 

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Wenny untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen pengeluaran yakni menggunakan SPP dan SPM fiktif atas penggunaan anggaran itu diantaranya seperti bencana alam, pengamanan PKL, dan bantuan kepada Persma. Padahal pertangggungjawaban itu tak sesuai dengan kenyataan yang seolah-olah penggunaan dana tersebut sesuai peruntukan.

 

Karenanya, perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 61 ayat (1) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan yang menyebutkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih. Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 57 ayat (1) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yang menyatakan pengguna anggaran wajib membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.

Tags: