Merek Rose Brand Dipersengketakan
Berita

Merek Rose Brand Dipersengketakan

Lantaran tak sesuai dengan pendaftaran, CV Bumi Waras mengajukan gugatan penghapusan merek Rose Brand milik pengusaha asal Surabaya.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Merek <i>Rose Brand</i> Dipersengketakan
Hukumonline

 

Tindakan penggunaan merek yang tidak sesuai dengan pendaftaran itu bertentangan dengan Pasal 61 ayat (2) huruf b UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Karena itu berdasarkan Pasal 63, pendaftaran merek tergugat dapat dihapuskan.

 

Sementara, CV Bumi Waras telah memiliki merek Rose Brand + Lukisan pada 18 Oktober 1979. Bahkan jauh sebelum di daftarkan di Ditjen HKI, CV Bumi Waras telah menggunakan merek itu sebagai nama dagangnya. Selain Rose Brand, CV Bumi Waras memiliki nama dagang lain yakni "Bunga Mawar/Rose + Lukisan", "Cap Rose + Lukisan" dan atau "Mawar Rose + Lukisan". Merek tersebut digunakan sejak 1969 sesuai dengan pendirian badan hukum CV Bumi Waras.

 

Kuasa hukum CV Bumi Waras dari Imam Sjahputra & Partners berpendapat, sesuai dengan sistem yang berlaku ketika itu—UU No.21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaaan—CV Bumi Waras dapat dikategorikan sebagai pemakai pertama. Dengan begitu, CV Bumi Waras berhak secara hukum atas merek yang bersangkutan.

 

Semua merek CV Bumi Waras itu kini sudah terdaftar di Ditjen HKI dan bebepa kali di perpanjang pendaftarannya. Yakni antara lain di kelas 1, 5, 29, 30. Selain itu, CV Bumi Waras juga telah mendaftarkan hak cipta dengan judul seni Lukisan "Rose Brand" terdaftar di bawah No. pendaftaran 009351, tanggal 22 November1993.

 

Berdasarkan bukti pendaftaran itu, kuasa hukum CV Bumi Waras menyatakan kliennya adalah pemilik yang sah dan mempunyai itikad baik untuk mendaftarkan, mendapatkan perlindungan dan menggunakan merek Rose Brand, dan lain-lain. Untuk memperkenalkan merek-merek itu, CV Bumi Waras telah mengeluarkan biaya, tenaga dan pikiran sehingga menjadi merek terkenal.

 

Promosi itu dilakukan melalui media cetak dan media elektronik. Bahkan CV Bumi Waras mengadakan berbagai acara untuk mempromosikan merek miliknya tersebut seperti melalui acara demo masak, demo pembuatan kue dan roti, demo penggunaan produk, perlombaan dan bazar.

 

CV Bumi Waras juga bekerja sama dengan Nyonya Nilasari sehingga produk milik CV Bumi Waras telah digunakan untuk membuat kue dan mendapatkan sertifikat Guiness  Book of Records. Yakni,  "Tallest Chrismast Tree Cake", "Made the World's Tallest Cake", "The Tallest Cake Measured 33 m".

 

Pendafataran merek tergugat dinilai didasari atas itikad tidak baik untuk menjiplak dan mendompleng ketenaran dari merek milik CV Bumi Waras. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan mengecoh masyarakat sehinga menganggap merek Rose Brand + Lukisan Bunga milik Eddy berasal dari penggugat.

 

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU No. 15/2001,  maka CV Bumi Waras selaku pemilik atas merek terkenal berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap pihak yang menggunakan merek yang sama atau mirip meskipun untuk barang-barang yang tidak sejenis. Dalam petitumnya, CV Bumi Waras meminta majelis hakim agar menghapuskan merek Eddy.

Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM kembali jadi sasaran gugatan pembatalan merek. Adalah CV Bumi Waras, pemilik merek dagang Rose Brand, yang melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pertengahan Juli lalu. Gugatan dilayangkan lantaran Ditjen HKI menerima pendaftaran merek "Rose Brand + Lukisan Bunga milik pengusaha asal Surabaya, Eddy Moeljono. Eddy juga disasar menjadi tergugat II dalam perkara No. 44/Merek/2009/PN.JKT.PST itu.

 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyono menyatakan persidangan perdana perkara itu akan digelar 5 Agustus 2009 mendatang. Ia sendiri yang akan memimpin jalannya persidangan. Hakim Maryana dan Syarifuddin akan menjadi anggota majelis hakim perkara ini.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, dalam gugatannya, CV Bumi Waras menyatakan keberatan dengan pendaftaran merek Eddy. Pasalnya, lukisan bunga mawar pada merek Rose Brand milik Eddy untuk barang yang diperdagangkan, tak sesuai dengan yang didaftarkan di Ditjen HKI. Apalagi, dari hasil penemuan di pasaran, CV Bumi Waras mengetahui lukisan bunga itu mirip dengan merek Rose Brand milik CV Bumi Waras.

 

Ternyata, merek "Rose Brand + Lukisan Bunga" milik Eddy, didaftar di Ditjen HKI di bawah pendaftaran No. 234037 pada 2 Mei 1988. Merek itu kemudian di perpanjang lagi dengan No. IDM000137336 pada tanggal 3 Oktober 2007 untuk kelas barang 29, yakni untuk melindungi barang berupa "segala jenis agar-agar".

Tags: