Abdul Hadi Djamal Mengaku hanya Sebagai Mediator
Korupsi Stimulus Dephub:

Abdul Hadi Djamal Mengaku hanya Sebagai Mediator

Berdasarkan bukti dari pihak Telkomsel sebenarnya ada komunikasi antara Abdul Hadi dan Johnny Allen sebelum Abdul Hadi ditangkap.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Abdul Hadi Djamal Mengaku hanya Sebagai Mediator
Hukumonline

 

Ditanya majelis soal adanya larangan bagi anggota DPR menerima uang, ia berkelit bahwa yang terbersit dalam benaknya, uang itu bukan untuknya. Sebab, dalam suatu kesempatan di ruangan Johnny Allen dirinya pernah curhat kepada Johnny Allen soal pembangunan infrastruktur di Indonesia bagian timur. Saat itu Johnny pernah mengatakan akan membantu asalkan mau menghubungkan dirinya dengan Hontjo. kata Abdul Hadi menirukan ucapan Johnny.

 

Meski demikian ia mengaku menyesali atas segala perbuatan dan kekhilafannya. Saya menyesal atas semua kekhilafan saya, ujar Abdul Hadi dengan nada sedih. 

 

Bukti baru

Terkait adanya komunikasi antara Abdul Hadi dengan Johnny Allen pada 2 Maret 2009 yang dibantah Johnny Allen, Abdul Hadi menjelaskan ada bukti baru dari Telkomsel terkait komunikasi antara dirinya dengan Johnny Allen. Saya beberapa kali ditelepon Johnny Allen dan saat saya di Makassar ada sms darinya dimana saya diminta ke posko membicarakan program dan sisa uang yang belum diterima Johnny, nanti ada buktinya, katanya.

 

Sementara pengacara Abdul Hadi, Radian Syam menambahkan soal tiga bukti baru yang penting. Pertama, pada putusan Darmawati dalam pertimbangannya disebutkan bahwa terdakwa Darmawati terbukti bersalah memberikan uang untuk Johnny Allen melalui Abdul Hadi. Jadi disini dia hanya berperan sebagai mediator, kata Radian usai menyerahkan bukti-bukti di hadapan majelis hakim.   

 

Kedua, adanya rincian transkrip dari Telkomsel yang menunjukan ada komunikasi sebanyak dua kali melalui kartu hallo Abdul Hadi dengan nomor milik Johnny Allen pada tanggal 2 Maret 2009 sebelum Abdul Hadi tertangkap. Sebenarnya ada komunikasi antara Abdul Hadi dan Johnny Allen. Apalagi saat sidang tanggal 5 Agustus kemarin, Johnny membenarkan bahwa nomor 081555 sekian itu miliknya yang membantah tak pernah ada komunikasi pada tanggal 2 Maret, ungkap Radian.  

 

Selain itu, lanjutnya, ada surat edaran dari menteri keuangan yang menjelaskan kenaikan dana stimulus sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2,1 triliun. Sementara kenaikan sebesar Rp2,1 triliun baru ditandatangani tanggal 3 Maret 2009. Ini artinya jelas setelah Abdul Hadi ditangkap, ini menunjukan bahwa Abdul Hadi tak punya peran dalam kenaikan dana stimulus itu, tambahnya.

Meski Abdul Hadi Djamal mengaku menerima uang dari Hontjo Kurniawan lewat Darmawati, uang yang totalnya berjumlah Rp1 miliar, namun ia mengaku uang itu diserahkan kepada Johnny Allen Marbun guna mempermulus program pembangunan bandara dan pelabuhan di kawasan Indonesia Bagian Timur yang diajukan Hontjo. Keterangan itu kembali terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Hadi Djamal saat diperiksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9).

 

Anggota DPR periode 2004-2009 dari fraksi PAN itu menegaskan antara dirinya dan Johnny Allen tak pernah ada kesepakatan terkait uang sebesar Rp3 miliar yang dijanjikan Hontjo sebagai dana kampanye agar usulan programnya diloloskan. Semua uang itu untuk Jonny Allen selaku pimpinan yang memiliki kewenangan yang lebih besar. Sepeser pun saya tak menikmati uang itu, kata Abdul Hadi. Jadi usulan (program) Hontjo yang nilainya sebesar Rp100 miliar yang ditandatangani Johnny Allen karena memang itu 'jatahnya' Johnny Allen.                

 

Abdul Hadi mengaku dirinya hanya sebagai mediator antara Hontjo dengan Johnny Allen. Sebab, program stimulus Dephub yang diincar Hontjo semata-mata untuk membantu meng-goal-kan proyek pembangunan infrastruktur bandara atau pelabuhan di kawasan Indonesia bagian timur yang selama ini terbelakang dan jauh tertinggal. 

 

Kalau bukan Indonesia wilayah timur, saya tidak akan membantu Saudara Hontjo. Itu semata-mata karena Indonesia wilayah timur meski saya tak punya 'jatah' karena anggota DPR dari Papua, Ambon, Kendari, NTT tidak tergabung dalam Panggar DPR. Jadi khusus program stimulus ini hanya anggota Panggar DPR yang punya kewenangan, dalih Abdul Hadi.          

Halaman Selanjutnya:
Tags: