Sidang kasus pemberitaan majalah Trust kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/01) kemarin. Dalam sidang tersebut, penggugat John Hamenda dan Petindo Perkasa meminta pemimpin redaksi dan penerbit majalah Trust untuk membuktikan dirinya mewakili kepentingan umum.
Penggugat mensommir untuk memberi tanda tangan seratus juta plus satu orang rakyat Indonesia dengan asumsi jumlah penduduk saat ini 200 juta orang. Jika tanda tangan berdasarkan prinsip 50 persen + 1 orang penduduk itu terpenuhi, maka Trust bisa mengklaim dirinya mewakili kepentingan umum.
Itulah ide atau pemikiran yang disampaikan tim kuasa hukum penggugat dalam repliknya pada persidangan kemarin. Penggugat menilai bahwa majalah bisnis dan hukum itu tidak dapat menuntut kebebasan tanpa batas yang harus dimiliki atas nama kepentingan umum. Kepentingan umum mana yang diwakili? begitulah pertanyaan yang diajukan penggugat, sebelum mengajukan 101 juta tanda tangan tersebut.
Itu ide aneh, kata seorang pengacara majalah Trust. Sebab, dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 sudah jelas apa dan bagaimana peranan pers dalam masyarakat.
Bahasa jurnalistik
Penggugat juga menyatakan dalam eksepsinya bahwa para tergugat tidak bisa berlindung di balik apa yang disebut bahasa jurnalistik. Menurut penggugat, bahasa jurnalistik tidak lepas dari kaedah jurnalistik, dimana salah satunya adalah tidak melanggar azas praduga tidak bersalah. Bahasa jurnalistik tidak dapat seenaknya digunakan untuk menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.
Pasal 5 angka 2 (UU Pers) dinyatakan bahwa ‘pers melayani hak jawab'. Tidak ada di dalam penjelasan pasal tersebut dengan cara bagaimana hak jawab tersebut dapat disampaikan kepada pers oleh seseorang atau pihak ketiga yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan. Oleh karena itu, para penggugat mohon akta yang menunjukkan para penggugat tidak pernah menggunakan hak jawabnya terhadap pemberitaan tersebut.
--- Eksepsi John Hamenda dan Petindo Perkasa, halaman 7 |
Pandangan-pandangan di atas disampaikan pengacara John Hamenda sebagai respon atas jawaban pengacara Trust, yang disampaikan dalam persidangan 15 Desember lalu. Saat itu, tim pengacara dari Soekanto. Salim & Rekan menegaskan bahwa tulisan kliennya pada Trust edisi No. 52, Oktober 2003 didasarkan pada fakta jurnalistik dan sudah memenuhi kode etik yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Juga disampaikan bahwa pemberitaan majalah Trust seputar pembobolan BNI merupakan bukti kontrol sosial pers yang berguna meningkatkan kinerja perbankan. Buktinya, setelah pemberitaan itu polisi dan jaksa terus bergerak menyidik kasus pembobolan BNI, dimana penggugat telah dijadikan sebagai salah satu tersangka.
Rahasia negara
Dalam eksepsi yang juga merupakan jawaban atas rekonpensi, tim pengacara penggugat dari kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates juga mempersoalkan hasil audit khusus dari Satuan Pengawasan Intern BNI yang bocor ke pers. Penggugat menilai tergugat I (BNI) telah membocorkan rahasia negara. Sebab, berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 7/1992 jo Undang-Undang No. 10/1998 tentang Perbankan, dokumen internal bank, masuk kategori rahasia negara.