Pengangkatan Notaris Hanya Tertutup untuk Lima Kota Besar
Berita

Pengangkatan Notaris Hanya Tertutup untuk Lima Kota Besar

Pengangkatan notaris di lima kota besar memang sudah tertutup. Namun, bukan berarti tidak ada pengangkatan notaris baru. Malahan, banyak daerah-daerah di Indonesia lain yang kekurangan jasa notaris.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Pengangkatan Notaris Hanya Tertutup untuk Lima Kota Besar
Hukumonline

 

Menurut Syamsudin, penutupan pengangkatan notaris di lima kota besar erat kaitannya dengan formasi notaris yang tidak berimbang. Formasi notaris yang dimaksud adalah penentuan jumlah notaris di suatu wilayah kerja yang dituangkan dalam SK Menkeh HAM No:M-01.HT.03.01 Tahun 2003.

 

Formasi ini ditentukan berdasarkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk dan rata-rata jumlah akta yang dibuat seorang notaris. Sebelum ada Kepmenkeh dan HAM tersebut, tidak ada aturan bagi notaris mengenai formasi yang menyebabkan penumpukan di kota-kota besar.

 

Penyebaran tidak merata

 

Dari formasi tersebut, Syamsudin mengatakan untuk daerah Jabotabek saja sudah menumpuk sekitar seribu notaris. Sedangkan, jumlah kasar dari keseluruhan notaris yang ada di Indonesia saat ini sekitar 6300 notaris. Sayang, penyebaran notaris tidak merata. Daerah seperti Kalimantan dan Papua masih kekurangan tenaga notaris. Terlebih lagi untuk daerah-daerah rawan konflik seperti di Aceh dan Poso. Bahkan menurut mantan hakim PN Niaga Jakarta Pusat ini, ada beberapa daerah yang tidak memiliki tenaga notaris.

 

Ditambahkan Syamsudin, idealnya untuk formasi notaris, dihitung kira-kira per 55.000 penduduk harus ada satu notaris. Untuk Indonesia, komposisi ideal ini dibagi menjadi wilayah. Untuk Jakarta per-100 ribu, kotamadya atau propinsi 50 ribu dan kabupaten 25 ribu. Sehingga 175 ribu dibagi tiga kriteria diatas menjadi formasi ideal.

 

Kalangan mahasiswa notaris pun tampaknya sudah mengetahui penutupan pengangkatan notaris di lima kota besar tersebut. Kita tahu kalau di lima kota besar memang sudah tertutup, ujar Noviar, seorang pengurus Ikatan Mahasiswa Notariat Universitas Indonesia.

 

Noviar sendiri tidak pesimistis dengan masalah ketiadaan pengangkatan tersebut. Ia mengatakan masih ada kota-kota lain yang membutuhkan jasa notaris. Yang penting, notaris yang bersangkutan mau bertugas di daerah-daerah yang membutuhkan. Meskipun demikian, Noviar mengingatkan janji Menteri Kehakiman dan HAM pada 2002 lalu. Saat itu, Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra sempat mengatakan dalam salah satu kuliah notariat bahwa dirinya menjamin lulusan program magister notariat (S2) akan diangkat.

Isu tentang tidak adanya pengangkatan notaris setahun ini dibantah oleh Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Depkeh HAM, Syamsudin Manan Sinaga. Pengangkatan tetap berjalan sampai sekarang, ujar Syamsudin kepada hukumonline (10/03).

 

Selama ini banyak pihak yang salah duga mengenai pengangkatan notaris. Pernyataan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra kepada Komisi II DPR (4/03) tentang tidak ada pengangkatan untuk daerah Jabotabek dibenarkan oleh Syamsudin.

 

Memang, untuk pengangkatan notaris baru di lima kota besar tertutup, ujar Syamsudin. Lima kota besar di Indonesia tersebut antara lain Jakarta (meliputi Jabotabek), Bandung, Semarang, Medan dan Surabaya. Namun, untuk kota-kota lain di Indonesia, pengangkatan masih berjalan sampai saat ini. Bahkan, beberapa daerah di Indonesia masih kekurangan jasa notaris.

Tags: