Isi | Artikel Utama | Artikel Umum | kontak HKHPM | hukumonline.com

 

Resensi Jurnal

Artikel Utama

 

Informasi berlangganan:

Sekretariat Redaksi Jurnal Hukum Pasar Modal

d.a: Sekretariat Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Gedung BEJ Tower I Lt. 2 Ruang 203A-1 Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta. 12190 Telp/Fax. 021-5150611 up. Sdr. Muhammad Faiz Aziz.

Email: jurnal@hkhpm.org

 

 

 

 

 

TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN: SEBUAH PERBANDINGAN

Sri Indrastuti Hadiputranto & Susanti Suhendro (Hadiputranto, Hadinoto & Partners)

 

Artikel ini membahas mengenai transaksi di pasar modal yang mengandung benturan kepentingan, pengaturannya di Indonesia, dan perbandingannya dengan negara lain –dalam hal ini adalah Singapura dan Malaysia.

Transaksi Benturan Kepentingan terdiri atas 2 (dua) unsur yaitu Transaksi dan Benturan Kepentingan. Kedua penulis memberikan definisi Transaksi sebagai “aktivitas atau kontrak dalam rangka memberikan dan atau mendapat pinjaman, memperoleh, melepaskan, atau menggunakan aktiva, jasa, atau Efek suatu Perusahaan atau Perusahaan Terkendali atau mengadakan kontrak sehubungan dengan aktivitas tersebut”. Dari definisi di atas, dapat terlihat bahwa pengertian “Transaksi” adalah sangat luas karena pada prinsipnya meliputi pemberian jaminan, pinjaman hutang, jasa, akuisisi atau penjualan aktiva. Sedangkan Benturan Kepentingan didefinisikan sebagai “perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, pemegang saham utama Perusahaan, atau Pihak Terafiliasi dari direktur, komisaris, atau pemegang saham utama”.

Di Indonesia sendiri, dasar hukum pengaturan Transaksi Benturan Kepentingan di Indonesia, selain Undang-Undang Pasar Modal, adalah Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-84/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996, sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-12/PM/1997 tanggal 30 April 1997 dan dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu atau singkatnya, Peraturan IX.E.1 . Namun dalam pelaksanaannya, Peraturan IX.E.1 ini cukup rumit dan memiliki cakupan yang luas sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaannya oleh Perusahaan Publik atau Emiten yang akan mengadakan Transaksi Benturan Kepentingan.

Bagaimana perbandingannya antara pengaturan Transaksi Benturan Kepentingan di Indonesia dengan Singapura dan Malaysia? Ada beberapa perbedaan pengaturan antara ketiga negara tadi terhadap Transaksi Benturan Kepentingan. Namun, pada prinsipnya peraturan transaksi dengan unsur benturan kepentingan yang berlaku di Indonesia dengan yang berlaku di Singapura dan Malaysia sebenarnya tidak terlalu jauh berbeda, karena ketiga peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memberikan perlindungan kepada kepentingan Pemegang Saham Independen dan publik atau investor, yang biasanya merupakan pemegang saham minoritas dalam Emiten atau Perusahaan Publik dari transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.

******

MENELAAH KIK-EBA SEBAGAI WAHANA SEKURITISASI

Fred BG Tumbuan (Tumbuan Pane)

 

Artikel ini membahas mengenai Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) sebagai wahana sekuritisasi. Sekuritisasi pada hakikatnya adalah teknik pembiayaan dengan mana dikumpulkan dan dikemas sejumlah aset (aktiva) keuangan berupa piutang (tagihan) yang lahir dari transaksi keuangan atau transaksi perdagangan yang biasanya kurang likuid menjadi Efek yang likuid karena mudah diperjual-belikan. Proses sekuritisasi yang dilaksanakan akan diserahkan kepada suatu wahana yang disebut Special Purpose Vehicle (SPV). Dalam pasar modal Indonesia, wahana sekuritisasi tersebut adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang diatur berdasarkan Peraturan BAPEPAM Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset ( Asset Backed Securities ) sebagaimana dimuat dalam Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-28/PM/2003 tanggal 21 Juli 2003.

KIK-EBA pada hakikatnya bukan badan hukum melainkan adalah suatu perjanjian sui generis yang dibuat oleh Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian (BK) yang mengikat mereka berdua dan para pemegang Efek Beragun Aset (EBA). Karena KIK-EBA sebagai SPV pada hakikatnya bukan badan hukum dan oleh karenanya bukan subyek hukum mandiri (persona standi in iudicio) dan bukan pula persekutuan perdata, CV atau Firma, maka KIK-EBA tidak dapat tampil di muka pengadilan sebagai penggugat atau tergugat. Ini pula sebabnya mengapa KIK-EBA tidak dapat dimohonkan pailit sehingga sesungguhnya KIK-EBA adalah sebuah SPV yang tersedia untuk melaksanakan sekuritisasi di bidang pasar modal yang sungguh unik karena bankruptcyproof (kebal terhadap permohonan pernyataan pailit).

Adapun pihak-pihak yang berperan dalam KIK-EBA tersebut terdiri atas Kreditur Awal (Originator), Penyedia Jasa (Servicer), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Pemegang EBA, dan Penyedia Sarana Peningkatan Kredit/Arus Kas (Credit Enhancement). Sedangkan EBA yang dapat diterbitkan oleh KIK EBA adalah EBA Arus Kas Tetap yang memberikan pemegangnya penghasilan tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat hutang; dan/atau EBA Arus Kas Tidak Tetap yang menjanjikan pemegangnya suatu penghasilan tidak tertentu seperti kepada pemegang Efek bersifat ekuitas.

Lebih lanjut, dalam artikel ini pula penulis membahas perbandingan antara KIK-EBA berdasarkan Peraturan Bapepam No. IX.K.1 dan Sekuritisasi berdasarkan RUU Sekuritisasi. Perbedaan mencolok antara sekuritisasi berdasarkan peraturan BAPEPAM yang menggunakan KIK-EBA dan sekuritisasi berdasarkan RUU Sekuritisasi adalah ketentuan pasal 10 RUU Sekuritisasi yang mengatur bahwa Penerbit Sekuritas Beragun Aset (SBA) yang berbentuk Surat Utang maupun Surat Partisipasi harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bidang usahanya terbatas pada pembelian aset keuangan dan penerbitan SBA. Hal ini berbeda dengan KIK-EBA yang bukan merupakan PT sebagai badan hukum.

 

Isi | Artikel Utama | Artikel Umum | kontak HKHPM | hukumonline.com