Isi | Artikel Utama | Artikel Umum | Kontak HKHPM | kembali ke hukumonline.com

 

 

Resensi Jurnal

Artikel Umum

 

Informasi berlangganan:

Sekretariat Redaksi Jurnal Hukum Pasar Modal

d.a: Sekretariat Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Gedung BEJ Tower I Lt. 2 Ruang 203A-1 Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta. 12190 Telp/Fax. 021-5150611 up. Sdr. Muhammad Faiz Aziz.

Email: jurnal@hkhpm.org

 

 

 

 

 

 

PERAN KONSULTAN HUKUM DI DALAM RANGKA PERLINDUNGAN INVESTOR ( INVESTOR PROTECTION )

Indra Safitri (Safitri, Motik & Partners)

 

Konsultan hukum pasar modal merupakan salah satu profesi yang eksistensinya ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Penegasan tersebut memberikan implikasi terhadap tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dalam setiap kegiatan di pasar modal. UUPM menyebutkan bahwa konsultan hukum pasar modal adalah profesi penunjang yang memiliki kewajiban di dalam menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi, dalam hal ini adalah Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) . Setiap kegiatan yang dilakukan oleh konsultan hukum pasar modal harus didasarkan kepada pemberian pendapat (opinion) atau penilaian (justification) yang dilakukan secara independen tanpa memihak.

Independensi yang dimiliki konsultan hukum dalam menjalankan peran dan tanggungjawabnya menuntut adanya profesionalisme. Hal ini tercermin pada pengaturan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat muncul antara kepentingan etik dengan kepentingan ekonomis klien. Konsultan hukum harus mampu untuk mengidentifikasikan setiap langkah dan mengungkapkan kemungkinan munculnya benturan kepentingan tersebut kepada kliennya. Dalam rangka perlindungan investor dan publik, independensi ini juga dapat diwujudkan berupa penegakkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi (disclosure) maupun pelaporan oleh konsultan hukum pasar modal bilamana ditemukan fakta-fakta atau tindakan emiten yang dapat merugikan kepentingan investor dan publik.

Penegakkan hukum di pasar modal menjadi alat terpenting untuk melindungi kepentingan investor dan publik dari praktik yang merugikan baik yang dilakukan oleh emiten maupun konsultan hukum pasar modal. Apabila konsultan hukum melakukan pelanggaran prinsip independensi dan terlibat dalam praktik yang merugikan kepentingan investor dan publik, maka resiko yang dihadapi tidak hanya datang dari gugatan perdata oleh investor publik, namun juga berupa tuntutan atas tindak pidana penipuan (fraud) -dalam hal konsultan hukum pasar modal memberikan informasi yang menyesatkan (miss leading information). Selain itu, sanksi hukum juga dapat diberikan melalui mekanisme organisasi profesi yaitu HKHPM bilamana dianggap bahwa konsultan hukum dimaksud telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kode etik HKHPM.

******

 

STANDAR PROFESI DAN AKUNTABILITAS PROFESI KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL

Hadi Herdyansah (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan)

 

Aspek perlindungan terhadap kepentingan publik merupakan suatu hal penting dan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan transaksi di pasar modal. Oleh karenanya, adalah menjadi tanggung jawab bagi konsultan hukum pasar modal untuk senantiasa memperhatikan aspek tersebut ketika mereka menjalankan profesinya. Terutama bila mengingat betapa signifikannya peran mereka dan pendapat hukum yang mereka terbitkan untuk pelaksanaan suatu transaksi di pasar modal.

Berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konsultan hukum pada transaksi di luar pasar modal yang memang memihak pada kepentingan kliennya, di pasar modal konsultan hukum diwajibkan untuk senantiasa dapat bersikap independen dan obyektif dalam menjalankan profesinya. Pendapat hukum yang diterbitkannya harus bebas dari pengaruh siapa pun bahkan dari perusahaan yang menggunakan jasanya. Kepentingan publik (investor) menjadi hal utama yang harus diperhatikan oleh konsultan hukum pasar modal. Hal ini karena pendapat hukum yang akan dikeluarkannya akan sangat penting dalam mempengaruhi keputusan publik sebagai investor (pemodal) dalam menentukan keputusan investasinya di suatu perusahaan dan juga bagi pemegang saham dari perusahaan publik yang akan melakukan tindakan korporasi untuk menentukan keputusan atau sikapnya atas rencana yang akan dilakukan oleh perusahaannya tersebut. Dengan demikian, adalah penting bagi konsultan hukum pasar modal untuk dapat menjaga kualitas profesional mereka, baik kualitas tingkah laku ketika menjalankan profesinya maupun kualitas dari hasil (output) pekerjaan yang dilakukannya.

Pada kondisi inilah muncul kebutuhan dari profesi konsultan hukum pasar modal akan adanya suatu standar profesi yang dapat menjadi pedoman bagi mereka, dimana standar ini wajib dipenuhi oleh setiap pengemban profesi konsultan hukum pasar modal ketika menjalankan profesinya memberikan jasa hukum di tengah-tengah masyarakat guna menjaga kualitas profesionalnya. Standar profesi ini sebenarnya tidak hanya merupakan sekedar petunjuk teknis untuk menjalankan pekerjaan saja namun lebih luas dari itu yaitu mencakup pedoman-pedoman teknis untuk melaksanakan pekerjaan dan juga pedoman etika.

Namun, keberadaan standar profesi ini sebagai aturan yang menjadi pedoman para pengemban profesi tidak akan ada artinya bila tidak diimplementasikan oleh pengembannya. Standar profesi hanya akan menjadi tumpukan kertas berisi aturan-aturan yang menjadi aksesoris profesi bila kemudian tidak dijalankan oleh para pengembannya. Untuk itu, diperlukan pengawasan organisasi profesi –dalam hal ini Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)- dan perangkat-perangkat yang dimilikinya untuk memastikan standar profesi dijalankan dan ditaati oleh anggotanya sebagai para pengemban profesi.

 

Isi | Artikel Utama | Artikel Umum | Kontak HKHPM | kembali ke hukumonline.com