Kepada hukumonline, saya mau menanyakan mengenai pasal-pasal yang terdapat di UU Persaingan Usaha mencirikan 2 prinsip yaitu; per se illegal dan rule of reason. Sebenarnya apa pentingnya prinsip-prinsip tersebut? Dan berdasarkan apa prinsip itu dikenal di UU Persaingan Usaha? Dan mengapa pada setiap putusan KPPU menggunakan pendekatan prinsip-prinsip tersebut? Terima kasih.
Jawaban oleh : Ranyta YusranProsedur apa yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk go public sampai pada proses mendapatkan Initial Public Offering?
Jawaban oleh : Pringgo SanyotoSalam, saya mau bertanya, tapi sebelumnya saya mau cerita kronologisnya terlebih dahulu. Jadi begini, pasangan suami istri mempunyai anak satu orang. Singkat cerita, si Ibu meninggal dunia, tinggal lah si Bapak dengan anak tunggalnya. Selang beberapa waktu kemudian, si Bapak ini menikah kembali. Sebelumnya, pada pernikahan pertama mereka beragama non-muslim. Dan pernikahan kedua si Bapak jadi muslim. Dan pada pernikahan kedua tersebut mereka mempunyai atau memperoleh anak dua orang. Tidak lama kemudian si Bapak tersebut juga meninggal dunia. Pertanyaan saya: Bagaimana hak mewaris dari anak dari perkawinan pertama, apa dasar hukumnya? Penyelesaian masalah warisan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan apa/hukum apa? Maturnuwun, terimakasih. Wasalam.
Jawaban oleh : Alfi RenataBagaimana caranya mengurus suatu masalah keluarga dengan notaris, yang dimaksud meliputi prosedur, perjanjian, pembiayaan, dan lain-lain?
Jawaban oleh : Alfi RenataSaya awam dalam bidang hukum, mau tanya tentang: 1. Apa itu kegunaan HO (izin gangguan) dalam mendirikan usaha/bisnis? 2. Apa perbedaan HGB (hak guna bangunan), HM (hak milik) dalam properti? 3. Adakah format perjanjian jual/beli, sewa dan pinjam/meminjam yang standard sehingga jika ada masalah di kemudian hari dapat diproses secara hukum? 4. Apakah setiap perjanjian yang sudah dibubuhi oleh materai dan tanda tangan kedua belah pihak sudah sah di mata hukum? Terima kasih sebelumnya. Ance Wahyu
Jawaban oleh : Fanny Stephanie Parinussa S.H., LL.M.