Dengan hormat, saya adalah seorang buruh di sebuah perusahaan cetak di Kota Surabaya. Seluruh hak normatif tidak diberikan oleh perusahaan saya. Apakah dalam penyelesaiannya saya menggunakan pelaporan ke Dinas Pengawasan Disnaker atau Dinas Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker ataukah saya bisa menggunakan 2 prosedur hukum tersebut? Terima kasih.
Di perusahaan saya, approval secara tertulis untuk lembur baru diberikan oleh atasan setelah lembur, bukan sebelum lembur. Lalu approval ini yang akan kami claim untuk dibayar oleh bagian finance. Yang jadi masalah, finance hanya membayar lemburan maksimal untuk 3 bulan terakhir. Jadi jika pada bulan Agustus saya claim lembur untuk bulan April-Mei-Juni-Juli, maka lembur saya pada 4 bulan yang lalu (bulan April) tidak akan dibayar meski pun atasan saya sudah tanda tangan. Pertanyaan saya, apakah hal tersebut melanggar hukum? karena saya tidak menemukan hal tersebut di Kepmen No. 102 Th. 2004. Terima kasih. Yudo, Jakarta.
Bagaimana kedudukan Surat Kuasa Fidusia di bawah tangan yang biasa digunakan oleh Bank Umum/BPR untuk mengikat jaminan kendaraan bermotor, apakah bisa ditingkatkan menjadi Akta Jaminan Fidusia dan didaftarkan menjadi Sertifikat Jaminan Fidusia? Mohon penjelasannya.
Apakah Pembuatan Akta Fidusia bisa dibuat berdasarkan Surat Kuasa Memasang Fidusia seperti halnya dalam Hak Tanggungan di kenal Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)? Mohon penjelasan.
Proses pencocokan piutang dalam kepailitan bagaimana cara-caranya? Bagaimana kedudukan kreditor dalam kepailitan?
Adakah peraturan yang mengatur secara tegas tentang Satuan Pengamanan (Satpam) yang meliputi jadwal kerja, jam kerja dan penghitungan upah lembur?
Saya mau tanya: 1. Apakah pengertian mutatis mutandis? 2. Apa maksud mutatis mutandis dalam Pasal 54 Ayat (3) dan Pasal 89 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007? 3. Apakah yang dimaksud dengan mutatis mutandis dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001?
Saya mempunyai piutang terhadap seseorang yang sudah melarikan diri. Yang bersangkutan berhutang kepada saya. Saya mengalami kesulitan untuk melakukan penagihan hutang tersebut. Upaya yang saya dapat lakukan terhadap orang tersebut sementara orang itu meninggalkan barang-baranya. Dapatkah barang-barang digunakan sebagai jaminan hutang tersebut? bagaimana prosedurnya bang... mohon penjelasan.
