Infografik

Hak Orang Tua atas Warisan Anaknya yang Sudah Berkeluarga

Hak Orang Tua atas Warisan Anaknya yang Sudah Berkeluarga
Tim Redaksi
Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) dan pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Berdasarkan hukum waris barat, yang berhak mewaris adalah si istri (janda abang Anda) dan anaknya, sehingga orang tua Anda tidak berhak untuk menjual rumah warisan abang Anda itu. Akan tetapi, jika keluarga Anda beragama Islam dan tidak menundukkan diri pada hukum waris barat, maka berdasarkan KHI yang berhak mewaris adalah si istri, anak, serta orang tua Anda. Ini berarti orang tua Anda juga mempunyai hak untuk menjual rumah tersebut, tetapi dengan persetujuan dari ahli waris lain yaitu istri dan anak abang Anda.

Artikel lengkap : bit.ly/warisananak