Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Waris Mana yang Digunakan, Islam, Adat atau KUHPerdata?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hukum Waris Mana yang Digunakan, Islam, Adat atau KUHPerdata?

Hukum Waris Mana yang Digunakan, Islam, Adat atau KUHPerdata?
Nasrulloh Nasution, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Hukum Waris Mana yang Digunakan, Islam, Adat atau KUHPerdata?

PERTANYAAN

Bila terjadi sengketa waris, pilihan hukum yang mana (Islam, Adat atau KUHPerdata) yang hendak dipergunakan? Ambil contoh, pewaris adalah beragama Islam dan di antara ahli waris tidak ada kesepakatan mengenai pilihan hukum.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya.
     

    Menjawab tentang pilihan hukum atas persoalan kewarisan bila terjadi sengketa waris adalah membicarakan pilihan hukum (choice of law) dalam tataran praktik. Artinya bahwa hukum positif di Indonesia masih membuka ruang bagi para pihak memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut.

     

    Pilihan hukum di sini maksudnya sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau KUHPerdata (Civil Law) atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Islam. Hal ini terkait Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum.

     

    Bagi Pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan  adalah UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam Penjelasan Umum UU tersebut dinyatakan: “Para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”. Secara eksplisit, Hukum Islamlah yang harusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam. Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi Pewaris yang beragama Islam (personalitas Keislaman Pewaris) atau Non-Islam.

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?

    Haruskah Ahli Waris Membayar Tagihan Kartu Kredit Pewaris?
     

    Di dalam praktik, pilihan hukum ini menimbulkan berbagai masalah, karena ahli waris bisa saling gugat di berbagai pengadilan. Permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dan atau mengajukan upaya hukum kasasi untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memutus adalah konsekuensi yang harus dibayar oleh para pihak bila tidak bersepakat dalam menentukan mau tunduk terhadap hukum yang mana dalam penyelesaian sengketa waris.

     

    Dasar hukum:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!