Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rahasia Bank

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rahasia Bank

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rahasia Bank
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rahasia Bank

PERTANYAAN

Dengan dikeluarkannya UU No.25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, bagaimana dengan status Pasal 42 dan 45 UU perbankan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “tindak pidana pencucian uang dan rahasia bank” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 07 Juni 2002.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengaturan Rahasia Bank
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama perlu dilihat ketentuan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) sebagai berikut:
     
    1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
     
    Pasal 42 UU 10/1998 dan Pasal 45 UU Perbankan merupakan salah dua dari aturan tentang rahasia bank (pengecualian rahasia bank dalam hal terjadi tindak pidana).
     
    Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (“Perppu 1/2017”) sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 telah diatur sebagai berikut:
     
    Pasal 40 dan Pasal 41 UU 10/1998 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
     
    Kemudian, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 (“Putusan MK 64/2012”) juga diatur bahwa:
     
    Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.
     
    Pengecualian Rahasia Bank Dalam UU TPPU
    Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah dicabut keberlakuannya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ("UU TPPU").
     
    Ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Pasal 40 UU 10/1998 ternyata juga dikecualikan dalam UU TPPU. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 45 UU TPPU sebagai berikut:
     
    Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
     
    Dalam Penjelasan Pasal 45 UU TPPU dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kerahasiaan" antara lain rahasia bank, rahasia non-bank, dan sebagainya.
     
    Selain itu, perlu kita ketahui bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:[1]
    1. orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
    2. tersangka; atau
    3. terdakwa.
     
    Menariknya, dalam Pasal 72 ayat (2) UU TPPU diatur mengenai pengecualian rahasia bank berkaitan dengan hal di atas, sebagai berikut:
     
    Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
     
    Dengan demikian, pengaturan tindak pidana pencucian uang dimaksudkan untuk menambahkan ketentuan pengecualian terhadap rahasia bank yang telah diatur dalam Pasal 41 hingga 44A UU 10/1998, Pasal 8 ayat (2) Perppu 1/2017 dan Putusan MK 64/2012.
     
    Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya UU TPPU, bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) yang meliputi:[2]
    1. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
    2. Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
    3. Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
     
    Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.[3]
     
    Transaksi mana pastinya akan menyangkut rahasia bank karena hal itu berkaitan dengan keterangan nasabah dan simpananya yang sebenarnya bank harus merahasiakannya. Bila bank atau penyedia jasa keuangan tidak melaporkan hal ini maka bank atau penyedia jasa keuangan tersebut justru dikenakan sanksi administratif berupa:[4]
    1. peringatan;
    2. teguran tertulis;
    3. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau
    4. denda administratif.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    Referensi:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.

    [1] Pasal 72 ayat (1) UU TPPU
    [2] Pasal 23 ayat (1) jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a ke-1 UU TPPU
    [3] Pasal 28 UU TPPU
    [4] Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (3) UU TPPU

    Tags

    hukumonline
    pencucian uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!