Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah PNS Menjadi Direksi/Komisaris PT?

PERTANYAAN

1. Bolehkah pegawai negeri sipil (PNS) memiliki saham pada suatu Perseroan Terbatas (PT)? 2. Bolehkah PNS menjadi Direksi/Komisaris pada suatu PT?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ingin memiliki saham, maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. PNS boleh saja memiliki saham maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 15 November 2011.
     
    Intisari :
     
     
    Tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ingin memiliki saham, maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. PNS boleh saja memiliki saham maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Larangan Bagi Seorang PNS
    Mengenai PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).
     
    Untuk mengetahui apakah seorang PNS boleh menjadi pemegang saham bahkan menjadi anggota direksi dan komisaris sebuat Perseroan Terbatas (“PT”), mari kita simak hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh PNS. Hal tersebut dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”).
     
    Setiap PNS dilarang:[1]
    1. menyalahgunakan wewenang;
    2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
    3. tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
    4. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
    5. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
    6. melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
    7. memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
    8. menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
    9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
    10. melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
    11. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
    12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
        1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
        2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
        3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
        4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
    13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
      1. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
      2. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
    14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
    15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
      1. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
      2. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
      3. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
      4. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
     
    Bolehkan PNS Menjadi Anggota Direksi atau Komisaris Perusahaan?
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang memiliki saham atau menjadi anggota direksi maupun komisaris. Begitu pula halnya tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus yayasan di dalam UU ASN.
     
    Dahulu memang sempat ada larangan bagi PNS untuk mendirikan perusahaan, yakni larangan memiliki saham di suatu perusahaan. Seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”).
     
    PNS dilarang memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. PNS juga dilarang memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.[2] PNS juga dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi anggota direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I.[3]
     
    Artinya, PP 30/1980 ini melarang PNS untuk mendirikan atau memiliki perusahaan dan melarang PNS untuk menjabat sebagai direktur/komisaris (untuk PNS golongan tertentu).
     
    Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh PP Disiplin PNS.
     
    Di dalam PP Disiplin PNS tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Selain itu sepanjang penelusuran kami menurut UU ASN, tidak ada pula larangan bagi PNS untuk mendirikan usaha maupun menjadi direktur/komisaris di suatu perusahaan.
     
    Sementara itu, menurut Irma Devita Purnamasari dalam artikel Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha? sebagaimana yang kami akses melalui laman irmadevita.com, kemungkinannya PNS boleh saja bila ingin menjadi pengusaha, namun tetap harus dengan seizin atasan. Hal ini karena dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (sebagai proses permohonan untuk pengesahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI) untuk memasukkan nama pemegang saham atau anggota direksi yang pegawai negeri harus memakai surat izin dari atasannya.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, Irma menulis antara lain bahwa di dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih mensyaratkan suami/istri PNS/POLRI/TNI wajib melampirkan surat keterangan dari atasan langsung. Persyaratan ini berlaku untuk pengajuan pendirian PT, Koperasi, Perusahaan Persekutuan maupun Perusahaan Perorangan. Begitu juga untuk perusahaan pemegang SIUP yang akan membuka kantor cabang/kantor perwakilan dan perusahaan yang dibebaskan dari kepemilikan SIUP.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     
    Referensi:
    Lagi, Ketentuan Apakah PNS Bisa Menjadi Pengusaha?, diakses pada 24 Oktober 2018 pukul 14.30 WIB
     
     
     

    [1] Pasal 4 PP Disiplin PNS
    [2] Pasal 3 ayat (1) huruf o dan p PP 30/1980
    [3] Pasal 3 ayat (1) huruf q PP 30/1980

    Tags

    hukum perusahaan
    pemegang saham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!