KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Polis Asuransi Sebagai Alat Bukti

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kekuatan Polis Asuransi Sebagai Alat Bukti

Kekuatan Polis Asuransi Sebagai Alat Bukti
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Polis Asuransi Sebagai Alat Bukti

PERTANYAAN

Apakah fungsi polis dalam asuransi, dan bagaimana kekuatan polis sebagai alat bukti?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Berdasarkan Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut dengan “Polis”. Selain itu, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.

     

    Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., dalam bukunya “Hukum Asuransi Indonesia” (hal. 58), berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang tercantum dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.

    KLINIK TERKAIT

    Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa

    Insurable Interest dalam Asuransi Jiwa
     

    2.      Alat bukti dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata adalah:

    a.      bukti tertulis;
    b.      bukti saksi;
    c.      persangkaan;
    d.      pengakuan;
    e.      sumpah.
     

    M. Yahya Harahap SH menyatakan dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 559) bahwa dalam acara perdata bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama dibanding dengan yang lain. Bukti tertulis/tulisan ini (dalam hal ini polis asuransi) merupakan suatu bentuk akta di bawah tangan, bukan akta otentik karena tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (lihat Pasal 1868 KUHPerdata).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai daya kekuatan pembuktiannya, Yahya Harahap menyebutkan bahwa untuk Akta di Bawah Tangan memiliki 2 (dua) jenis daya kekuatan yang melekat padanya yaitu:

    i.        Daya Kekuatan Pembuktian Formil;

    a.      Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta;

    b.      Tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain.

     

    ii.       Daya Pembuktian Materiil.

    a.      Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar;

    b.      Memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya;

     

    Apabila para pihak telah memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu para pihak telah mengakui kebenaran akta/polis tersebut, maka polis tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.         Kitab Undang-Undang Hukum Dagang / Wetboek van Koophandel voor Indonesie (S. 1847-23) 

    3.         Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) / Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB), (S. 1848 No. 16, S.1941 No. 44);

    4.         Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!