Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.

Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Proses Penyelidikan dan Penyidikan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku di Wilayah R.I.

PERTANYAAN

1. Apakah ada dasar hukumnya untuk menentukan kriteria seseorang sebagai tersangka suatu tindak pidana? 2. Apakah dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan/tuduhan dari Pelapor bahwa seseorang sebagai pelaku tindak pidana, Polisi dapat menentukan bahwa orang tersebut adalah Tersangka tanpa melakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dulu, kecuali menerima keterangan dari Pelapor semata (bukan dalam hal tertangkap tangan)? 3. Apakah yang dimaksud dengan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP itu dapat diartikan sebagai laporan dari Pelapor saja? 4. Apakah hal ini tidak berarti semua orang dapat dituduh sebagai Tersangka perbuatan pidana, jika si Pelapor menghendakinya? Bagaimana apabila semua orang yang tidak menyukai seseorang kemudian melaporkan kepada Kepolisian bahwa orang tersebut telah melakukan suatu perbuatan tindak pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Jawaban untuk pertanyaan no. 1 dan 2:

    Menurut pasal 1 angka 14 KUHAP, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, seseorang dinyatakan menjadi tersangka apabila ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

     

    Jawaban untuk pertanyaan no. 3 dan 4:

    Dalam KUHAP sendiri tidak ada batasan mengenai apa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, pengertian bukti permulaan yang cukup merujuk pada Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Merujuk pada kedua peraturan di atas, bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Jadi, tidak cukup kalau hanya ada laporan dari pelapor. Harus ada minimal satu alat bukti yang sah menurut KUHAP.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Mengenai alat bukti yang sah dapat Anda baca di jawaban kami  di sini.

     

    Mengenai bukti permulaan dapat Anda baca di artikel ini dan artikel ini.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    2.      Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol)

    3.      Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!