KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

perwalian anak

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

perwalian anak

perwalian anak
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
perwalian anak

PERTANYAAN

Saya seorang istri dengan dua orang anak (2,5 tahun dan 7 bulan), setelah terjadi masalah dengan suami, saya meninggalkan mereka semua dan pergi ke rumah orang tua saya. Jika terjadi perceraian, apakah anak-anak saya tetap ikut saya, ataukah ikut suami? Terimakasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dengan terjadinya perceraian maka menurut hukum perlu ditentukan siapa yang berhak menjadi wali bagi anak mereka. Hal ini didasarkan pada ketentuan bahwa bubarnya perkawinan (dalam hal ini perceraian), maka hilanglah kekuasaan orang tua terhadap anak-anak dan kekuasaan tersebut diganti dengan suatu perwalian.

     

    Setelah putusan perceraian dijatuhkan oleh Hakim, maka si Hakim harus memanggil bekas suami-istri dan semua keluarga sedarah dan semenda dari anak-anak yang belum dewasa untuk didengar tentang pengangkatan wali bagi mereka.

     

    Kemudian Hakim akan menentukan untuk tiap anak siapa di antara suami atau istri yang menjadi wali masing-masing anak. Keputusan mengenai perwalian ini dapat diubah karena hal-hal baru yang timbul setelah keputusan perceraian mempunyai kekuatan hukum yang tetap (yaitu ketika dibukukannya dalam register Catatan Sipil).

     

    Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41).

     

    Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

     

    Khusus mengenai perwalian anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak dibawah umur kepada ibu. Dasarnya, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Dan didukung dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa anak dibawah asuhan ibunya. Jika anak sudah bisa memilih, ia dipersilahkan memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya. Dalam pada itu, biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayahnya.

     

    Demikianlah semoga bermanfaat.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!