Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasien Askes di RSUD Juga Dilindungi UU?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Pasien Askes di RSUD Juga Dilindungi UU?

Pasien Askes di RSUD Juga Dilindungi UU?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasien Askes di RSUD Juga Dilindungi UU?

PERTANYAAN

Apakah pasien Rumah Sakit Umum Daerah, baik peserta Askes maupun bukan, dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Jasa pelayanan kesehatan juga tunduk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Hal ini dapat kita ketahui antara lain dari ketentuan Pasal 13 ayat (2) UUPK yang menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

     

    Selanjutnya, dalam penjelasan umum UUPK dijelaskan pula bahwa UUPK pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya UUPK telah ada beberapa undang-undang yang materinya juga melindungi kepentingan pasien sebagai konsumen, salah satunya UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah diganti dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?
     

    Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UUPK. Dengan demikian, baik pasien sebagai konsumen dan dokter atau rumah sakit (atau penyelenggara pelayanan kesehatan lainnya) sebagai pelaku usaha tunduk dan dilindungi oleh UUPK.Lebih jauh, simak artikel Apakah Dokter Termasuk Pelaku Usaha?

     

    Mengenai jasa pelayanan kesehatan tentu juga terkait dengan pengaturan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”) dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”). Berdasarkan definisi pasien dalam kedua UU tersebut, Pasal 1 ayat (10) UU 29/2004;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    “Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.”

     
    dan Pasal 1 ayat (4) UU 44/2009:
     

    “Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.”

     

    Definisi Rumah Sakit, menurut Pasal 1 angka 1 UU 44/2009, adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Adapun Rumah Sakit Umum Daerah (“RSUD”) adalah rumah sakit yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (lihat Pasal 7 UU 44/2009). RSUD memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan Rumah Sakit pada umumnya seperti diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 44/2009.

     

    Jadi, pasien sebagai konsumen yang dilindungi oleh UUPK tidak dibatasi apakah pasien tersebut pada RSUD atau Rumah Sakit umum lainnya atau Rumah Sakit swasta, menggunakan asuransi kesehatan atau tidak. Sehingga, semua pasien dilindungi oleh UUPK karena pasien adalah konsumen jasa pelayanan kesehatan. Lebih jauh mengenai perlindungan hak pasien simak artikel Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    2.      Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

    3.      Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    4.      Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!