Pasien Askes di RSUD Juga Dilindungi UU?
PERTANYAAN
Apakah pasien Rumah Sakit Umum Daerah, baik peserta Askes maupun bukan, dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah pasien Rumah Sakit Umum Daerah, baik peserta Askes maupun bukan, dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen?
Jasa pelayanan kesehatan juga tunduk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Hal ini dapat kita ketahui antara lain dari ketentuan Pasal 13 ayat (2) UUPK yang menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
Selanjutnya, dalam penjelasan umum UUPK dijelaskan pula bahwa UUPK pada dasarnya bukan merupakan awal dan akhir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, sebab sampai pada terbentuknya UUPK telah ada beberapa undang-undang yang materinya juga melindungi kepentingan pasien sebagai konsumen, salah satunya UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah diganti dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UUPK. Dengan demikian, baik pasien sebagai konsumen dan dokter atau rumah sakit (atau penyelenggara pelayanan kesehatan lainnya) sebagai pelaku usaha tunduk dan dilindungi oleh UUPK.Lebih jauh, simak artikel Apakah Dokter Termasuk Pelaku Usaha?
Mengenai jasa pelayanan kesehatan tentu juga terkait dengan pengaturan UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU 29/2004”) dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU 44/2009”). Berdasarkan definisi pasien dalam kedua UU tersebut, Pasal 1 ayat (10) UU 29/2004;
“Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.”
“Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.”
Definisi Rumah Sakit, menurut Pasal 1 angka 1 UU 44/2009, adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Adapun Rumah Sakit Umum Daerah (“RSUD”) adalah rumah sakit yang didirikan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah (lihat Pasal 7 UU 44/2009). RSUD memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan Rumah Sakit pada umumnya seperti diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 44/2009.
Jadi, pasien sebagai konsumen yang dilindungi oleh UUPK tidak dibatasi apakah pasien tersebut pada RSUD atau Rumah Sakit umum lainnya atau Rumah Sakit swasta, menggunakan asuransi kesehatan atau tidak. Sehingga, semua pasien dilindungi oleh UUPK karena pasien adalah konsumen jasa pelayanan kesehatan. Lebih jauh mengenai perlindungan hak pasien simak artikel Hak Pasien atas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
2. Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?