Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jual Beli Tanah Girik

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Jual Beli Tanah Girik

Jual Beli Tanah Girik
Adi Febrianto Sudrajat S.H.Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)
Bacaan 10 Menit
Jual Beli Tanah Girik

PERTANYAAN

Bagaimana cara pengurusan pembelian tanah girik (tanpa sertifikat hak milik) sesuai peraturan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Girik bukan merupakan tanda bukti atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang ada di atasnya (apabila ada). Jadi, girik tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah seperti ada yang ada sekarang.

     

    Cara pengurusan pembelian tanah girik:

    1.      Pastikan dulu bahwa girik yang dipakai adalah girik asli;

    KLINIK TERKAIT

    Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah

    Bagan/Proses/Prosedur Pembuatan Sertipikat Tanah

    2.      Minta bukti pembayaran PBB dari si pemilik girik;

    3.      Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak berada di dalam sengketa dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    4.      Surat keterangan riwayat tanah dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa (dari mana dan siapa saja pemilik tanah tersebut sebelumnya sampai saat ini);

    5.      Surat keterangan dari Kelurahan/Kecamatan atau kepala desa bahwa tanah tersebut tidak diperjualbelikan kepada siapapun;

    6.      Tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.

     

    Cara mengajukan permohonan hak:

    1.      Minta girik asli dari penjual dan pastikan nama penjual yang tercantum dalam girik tersebut adalah nama yang akan tercantum dalam Akta Jual Beli nantinya.

    2.      Pastikan bahwa objek yang termasuk di dalam tanah girik, kemudian dikuasai secara fisik

    3.      Melakukan permohonan hak dengan mengajukannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah dengan tahapan secara umum;

    a.      Pengakuan fisik tanah dilanjutkan dengan pembuatan gambar situasi;

    b.      Penelitian dan pembahasan panitia Ajudikasi;

    c.      Pengumuman surat permohonan tersebut;

    d.      Penerbitan surat keputusan pemberian hak;

    e.      Pencetakan sertifikat tanah.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

    2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!