KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggapan, bukan pertanyaan tentang TAP MPR III/2000

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Tanggapan, bukan pertanyaan tentang TAP MPR III/2000

Tanggapan, bukan pertanyaan tentang TAP MPR III/2000
Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggapan, bukan pertanyaan tentang TAP MPR III/2000

PERTANYAAN

Jawaban Sdr. Soni Maulana adalah keliru. Pertama kita harus tunduk pada TAP III/2000 sendiri, bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan adalah UUD45, TAP MPR, UU (Undang-undang), Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden) dan Perda (Peraturan Daerah). Menurut ps. 5 TAP MPR III/2002, Hak Uji Materil PP, Keppres dan Perda adalah Mahkamah Agung. Jadi yang dapat membatalkan Perda adalah MA, bukan Pemerintah Pusat. Kalau ada Perda dibatalkan oleh Mendagri, justru pembatalan tersebut batal demi hukum. Saat ini banyak PP dan Peraturan setingkat Menteri yang justru cacat hukum. Mohon pelajari baik-baik TAP MPR No. III/2000 dan TAP MPR No. IV/2000 dan juga dasar hukum pelaksanaan OTDA dari Perubahan Kedua UUD 1945 Pasal 18(a-f), TAP MPR No. XV/98, yang menurunkan UU No. 22/99 dan PP No. 25/2000. Harap tidak dilihat sepotong-sepotong. Sulaiman N. Sembiring, Analis kebijakan dan Hukum OTDA pada Institut Hukum Sumberdaya Alam (IHSA).

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas tanggapan SNS! cukup menarik...saya coba jawab sebagai berikut:

     

    Pertama, wacana ini akan menjadi debat kusir ketika anda tidak lebih dulu memahami pendekatan yang saya gunakan dalam mengkaji masalah ini. Anda menggunakan pendekatan legal-formal ('.. kita harus tunduk pada TAP III/2000'), sementara saya sedari awal bermasalah dengan hal itu ('Permasalahan muncul ketika TAP MPR No. III/MPR/2000 meniadakan Kepmen dalam tata urutan perat. per-uu-an').

     

    Kedua, tidak pernah sekalipun saya mengatakan bahwa yang yang dapat membatalkan Perda adalah Pemerintah Pusat cq. Depdagri. Tolong dipahami secara jernih pendapat saya yang lalu: 'Apabila dinilai bermasalah, misalnya bertentangan dengan perat. per-uu-an di atasnya, maka DOD (hanya bisa) menganjurkan agar Pemda/DPRD yang bersangkutan merubah/mencabutnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ketiga, mohon maaf apabila saya tuduh anda sangat teoritis dan legalistis! Anda selalu menggunakan norma hukum dan perat-per-uu-an sebagai dasar pijakan pendapat anda dan – ini yang harus anda waspadai--beranggapan itu sebagai kebenaran serta begitu mudah implementasinya! Untuk saat ini saya tidak ingin panjang-lebar berdebat mengenai kewenangan MA untuk menguji peraturan per-uu-an di bawah UU secara materiil. Tapi semua sepakat, bahwa lembaga yang membentuk merupakan lembaga yang paling berwenang untuk mengubah atau mencabut!

     

    Keempat, kenyataan bahwa banyaknya PP dan Kepmen yang cacat hukum, rasanya bukan alasan logis bagi ketidak-setujuan anda mengenai pembatalan Perda oleh Kepmen. Itu dua hal yang berbeda, bung!

     

    Mudah-mudahan kita bisa bertemu lagi!

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!