Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas tanggapan SNS! cukup menarik...saya coba jawab sebagai berikut:
Pertama, wacana ini akan menjadi debat kusir ketika anda tidak lebih dulu memahami pendekatan yang saya gunakan dalam mengkaji masalah ini. Anda menggunakan pendekatan legal-formal ('.. kita harus tunduk pada TAP III/2000'), sementara saya sedari awal bermasalah dengan hal itu ('Permasalahan muncul ketika TAP MPR No. III/MPR/2000 meniadakan Kepmen dalam tata urutan perat. per-uu-an').
Kedua, tidak pernah sekalipun saya mengatakan bahwa yang yang dapat membatalkan Perda adalah Pemerintah Pusat cq. Depdagri. Tolong dipahami secara jernih pendapat saya yang lalu: 'Apabila dinilai bermasalah, misalnya bertentangan dengan perat. per-uu-an di atasnya, maka DOD (hanya bisa) menganjurkan agar Pemda/DPRD yang bersangkutan merubah/mencabutnya.
Ketiga, mohon maaf apabila saya tuduh anda sangat teoritis dan legalistis! Anda selalu menggunakan norma hukum dan perat-per-uu-an sebagai dasar pijakan pendapat anda dan – ini yang harus anda waspadai--beranggapan itu sebagai kebenaran serta begitu mudah implementasinya! Untuk saat ini saya tidak ingin panjang-lebar berdebat mengenai kewenangan MA untuk menguji peraturan per-uu-an di bawah UU secara materiil. Tapi semua sepakat, bahwa lembaga yang membentuk merupakan lembaga yang paling berwenang untuk mengubah atau mencabut!
Keempat, kenyataan bahwa banyaknya PP dan Kepmen yang cacat hukum, rasanya bukan alasan logis bagi ketidak-setujuan anda mengenai pembatalan Perda oleh Kepmen. Itu dua hal yang berbeda, bung!
Mudah-mudahan kita bisa bertemu lagi!
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!