Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Agar lebih jelas duduk persoalannya, perlu diperhatikan bahwa anggota Direksi dan Komisaris dari perseroan terbatas (PT) diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi PT (ps.80 (1) dan ps.95 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Lebih lanjut, RUPS menetapkan pula besar dan jenis penghasilan dari masing-masing anggota Direksi (ps.81 (1) UUPT). Khusus mengenai penghasilan Komisaris, UUPT tidak mengatur secara tegas. Namun mengingat Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, maka ketentuan penetapan besaran dan jenis penghasilan Komisaris dapat ditetapkan pula oleh RUPS (bandingkan ps.101 UUPT).
Berdasarkan hal tersebut ada satu sisi pandangan yang menyatakan bahwa pada intinya anggota Direksi atau Komisaris bekerja bagi kepentingan RUPS dengan masing-masing ditugaskan atau dipercayakan untuk mengurus serta mengawasi jalannya kegiatan usaha PT. Dengan perkataan lain, anggota Direksi atau Komisaris adalah rekan bisnis dari RUPS. Dia bekerja seperti halnya pengusaha yang mengandalkan kemampuan dan keahliannya dalam hal mengurus atau mengawasi jalannya usaha PT, bukan dalam hal menanamkan modal seperti halnya pemegang saham yang ada dalam RUPS. Jadi, anggota Direksi atau Komisaris bisa bukan pemilik perusahaan. Penafsiran yang demikian didasarkan pada alasan bahwa struktur organ PT adalah pemutakhiran terhadap pembagian fungsi organ yang ada pada CV, dimana ada sekutu pelepas uang dan sekutu pengurus. Semua adalah sekutu, tetapi yang pertama tidak boleh mengurus sedangkan lainnya berkewajiban (ps.17 jo. ps.20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Sedangkan karyawan adalah orang yang diberi upah oleh PT (yang diwakili oleh Direksi, yang diawasi oleh Komisaris) untuk bekerja bagi kepentingan PT.
Bila memandang dari sudut yang demikian, maka akan jelas terlihat bahwa tidak ada benturan antara ketentuan UUPT dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.150 tahun 2000 (Kepmenaker 150). Oleh karena salah satu pengertian "pengusaha" yang ditentukan oleh Kepmenaker 150 dalam ps.1 adalah sebagai berikut: "... Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya ...". Kedudukan, fungsi dan tugas dari Direksi atau Komisaris seperti dijelaskan di atas selayaknya mencukupi batasan pengertian tersebut.
Demikianlah jawaban kami. Semoga berguna.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!