Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pemberian Remisi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Prosedur Pemberian Remisi

Prosedur Pemberian Remisi
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pemberian Remisi

PERTANYAAN

Bagaimana prosedur agar remisi bisa diberikan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    Apa saja syarat agar narapidana dan anak dapat memperoleh remisi? Lalu, bagaimana prosedur pemberian remisi bagi narapidana dan anak?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pertama kali pada 17 Mei 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

     

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai prosedur remisi, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu remisi dan arti remisi menurut peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa Itu Remisi?

    Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[1]

    Merujuk pada arti remisi di mana remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana, maka yang dimaksud dengan “narapidana” adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lapas. Sedangkan “anak” adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[2]

     

    Jenis-Jenis Remisi

    Berdasarkan arti remisi yang telah diterangkan sebelumnya, diketahui bahwa remisi adalah hak hukum yang diberikan kepada narapidana dan anak. Remisi terdiri atas:[3]

    1. Remisi umum, yang diberikan pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus; dan
    2. Remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari 1 hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

    Selain remisi di atas, narapidana dan anak juga dapat diberikan:[4]

    1. Remisi kemanusiaan

    Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang:[5]

    1. Dipidana dengan masa pidana maksimal 1 tahun;
    2. Berusia di atas 70 tahun; atau
    3. Menderita sakit berkepanjangan, berdasarkan surat keterangan dokter yang menyatakan:[6]
    1. penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan;
    2. penyakit yang diderita mengancam jiwa atau nyawa; dan
    3. selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.

     

    1. Remisi tambahan

    Remisi tambahan diberikan kepada narapidana dan anak yang:[7]

    1. Berbuat jasa pada negara, yang dibuktikan dengan keputusan pemberian penghargaan oleh pemerintah, berupa:[8]
    1. membela negara secara moral, material, dan fisik dari serangan musuh; dan/atau
    2. membela negara secara moral, material, dan fisik terhadap pemberontakan yang berupaya memecah belah atau memisahkan diri dari Indonesia.
    1. Melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial, berupa:[9]
    1. menemukan inovasi yang berguna untuk pembangunan bangsa dan negara Indonesia, yang dibuktikan dengan sertifikat paten atau piagam penghargaan yang diberikan pemerintah;
    2. ikut serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh kerusuhan, huru-hara, bencana alam terhadap lapas atau wilayah di sekitarnya, yang dibuktikan dengan piagam penghargaan yang diberikan oleh kepala lapas dan/atau kepala instansi terkait lainnya;
    3. mendonorkan darah bagi orang lain yang membutuhkan minimal 4 kali dalam 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh Palang Merah Indonesia; dan/atau
    4. mendonorkan organ tubuh bagi orang lain yang membutuhkan, dibuktikan dengan surat keterangan yang sah yang diberikan oleh rumah sakit.

     

    1. Melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), dibuktikan dengan menjadi pemuka di lapas atau koordinator kegiatan di LPKA.[10]

     

    1. Remisi susulan

    Remisi susulan diberikan jika narapidana dan anak berkelakuan baik dan lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh remisi sampai dengan tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[11]

    Remisi susulan dapat diberikan kepada narapidana dan anak yang:[12]

    1. telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan
    2. belum pernah memperoleh Remisi.

    Penjelasan lebih lanjut mengenai apa itu remisi, jenis-jenis, dan besarannya, dapat Anda simak dalam artikel Kapan Remisi dan Pembebasan Bersyarat Bisa Didapatkan Narapidana?.

     

    Siapa yang Memberikan Remisi?

    Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.[13]

     

    Syarat Narapidana dan Anak Mendapat Remisi

    Pada prinsipnya, yang berhak memperoleh remisi adalah:

    1. Narapidana dan Anak;[14]  
    2. Narapidana dan Anak yang tengah mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya;[15] dan
    3. Narapidana dan Anak warga negara asing.[16]

    Ini syarat agar narapidana dan anak bisa mendapatkan remisi:[17]

    1. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
    1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
    2. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.
    1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

    Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:[18]

    1. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
    2. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
    3. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
    1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Indonesia, atau
    2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana Warga Negara Asing.

     

    Tata Cara Pemberian Remisi

    Perlu diketahui bahwa pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[19]

    Begini prosedur pemberian remisi:

    1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian remisi bagi narapidana dan anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan.[20]
    2. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.[21]
    3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian remisi maksimal 2 hari terhitung sejak tanggal usulan remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[22]
    4. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian remisi, maksimal 3 hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.[23]
    5. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian remisi.[24]
    6. Keputusan pemberian remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.[25]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

    [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)

    [2] Pasal 1 angka 1 dan 2 Permenkumham 3/2018

    [3] Pasal 3 Permenkumham 3/2018

    [4] Pasal 4 Permenkumham 3/2018

    [5] Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [6] Pasal 29 ayat (4) Permenkumham 3/2018

    [7] Pasal 32 Permenkumham 3/2018

    [8] Pasal 33 ayat (1)  Permenkumham 3/2018

    [9] Pasal 34 ayat (1) Permenkumham 3/2016

    [10] Pasal 35 ayat (1) Permenkumham 3/2016

    [11] Pasal 39 ayat (3) Permenkumham 3/2018

    [12] Pasal 40 Permenkumham 3/2018

    [13] Pasal 34B ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 99/2012”) dan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”)

    [14] Pasal 14 ayat (1) huruf i dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    [15] Pasal 11 Keppres 174/1999

    [16] Pasal 11 Keppres 174/1999

    [17] Pasal 34 ayat (2) dan (3) PP 99/2012 dan Pasal 5 Permenkumham 3/2018

    [18] Pasal 34A ayat (1) PP 99/2012 dan Pasal 8 – Pasal 11 Permenkumham 3/2018

    [19] Pasal 16 Permenkumham 3/2018

    [20] Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [21] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 3/2018

    [22] Pasal 18 Permenkumham 3/2018

    [23] Pasal 19 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [24] Pasal 20 ayat (1) Permenkumham 3/2018

    [25] Pasal 20 ayat (2) dan (3) Permenkumham 3/2018

    Tags

    hukumonline
    klinik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!