KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal-hal Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Melaksanakan Mogok Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hal-hal Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Melaksanakan Mogok Kerja?

Hal-hal Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Melaksanakan Mogok Kerja?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hal-hal Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Melaksanakan Mogok Kerja?

PERTANYAAN

1. Peraturan atau UU mana yang mengatur hak mogok? 2. Hal-hal apa yang harus dilakukan sebelum hak mogok dijalankan? 3. Apakah sanksi-sanksi juga diatur dalam peraturan/UU? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Setidaknya ada 3 (tiga) peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak mogok pekerja yaitu:

    a.      UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”);

    KLINIK TERKAIT

    Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya

    Menghalangi Pembentukan Serikat Pekerja, Ini Jerat Pidananya

    b.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 368.Kp.02.03.2002 Tahun 2002TentangProsedur Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan (Lock Out) (“SE Menakertrans 368”);

    c.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 232/men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah (“Kepmen 232”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    2.      Mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan (Pasal 137 UUK jo. Pasal 2 Kepmen 232). Dengan demikian, untuk mewujudkan mogok kerja yang sah, tertib dan damai, sesuai ketentuan yang berlaku, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan sebelum mogok kerja dilakukan. Selengkapnya, simak Boks 1 di bawah:

     
    Boks 1: Tata Cara Pelaksanaan Mogok Kerja
     
    Pasal 139 UUK

    Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani

    kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

     
    Pasal 140 UUK

    (1)         Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

    (2)         Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

    a.         waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;

    b.         tempat mogok kerja;

    c.          alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan

    d.         tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

    (3)         Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

    (4)         Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:

    a.         melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau

    b.         bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

     

    SE Menakertrans 368 juga mengatur mengenai surat pemberitahuan sebelum mogok kerja sebagai berikut:

    1.            Dalam hal pekerja/buruh hendak melakukan mogok kerja atau pengusaha hendak mengadakan penutupan perusahaan (lock out), maka maksud tersebut harus diberitahukan dengan surat kepada pihak lainnya dan kepada Ketua Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4-D).

    2.            Dalam surat tersebut harus menerangkan dengan disertai bukti-bukti bahwa:

    a.         telah diadakan perundingan yang mendalam mengenai pokok-pokok perselisihan dengan pihak lainnya yang diketuai atau diperantarai oleh pegawai perantara atau;

    b.         pihak lainnya menolak untuk mengadakan perundingan atau;

    c.          pihak yang hendak melakukan tindakan telah 2 (dua) kali dalam jangka waktu 2 (dua) minggu tidak berhasil mengajak pihak lainnya untuk berunding mengenai hal-hal yang diperselisihkan;

    3.            Surat pemberitahuan rencana pemogokan pekerja dimaksud harus memuat:

    a.         nama dan alamat penanggung jawab pemogokan;

    b.         jumlah pekerja yang akan melakukan pemogokan;

    c.hal yang diperselisihkan dan tuntutan;

    d.         hari, tanggal, jam dan lamanya pemogokan.

     
    Pasal 142 UUK

    (1)         Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.

    (2)         Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan Menteri.

     
     
     

    4.      Kami tidak paham sanksi apa yang Anda maksud. Namun, pada dasarnya di dalam UUK ada dua perbuatan yang dilarang berkaitan dengan mogok kerja, yaitu;

    a.      melakukan mogok yang tidak sah (lihat Pasal 142 jo Pasal 139 dan Pasal 140 UUK). Kepmen 232 mengatur akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah yaitu sebagaimana bisa disimak dalam Boks 2 di bawah:

     

    Boks: Akibat Hukum Mogok yang Tidak Sah

     
    Pasal 6

    (1)      Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikualifikasikan sebagai mangkir.

    (2)      Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

    (3)      Pekerja/buruh yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dianggap mengundurkan diri.

    Pasal 7

    (1)      Mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.

    (2)      Dalam hal mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

     
     

    Sanksi bagi pekerja/buruh yang melakukan mogok yang tidak sah diatur dalam Pasal 186 UUK yaitu kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun. Ada pula denda paling sedikit Rp10 Juta, paling banyak Rp400 Juta. Simak juga artikel Aksi Mogok Jadi Dalih PHK.

    b.      menghalang-halangi pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melakukan mogok kerja yang sah (Pasal 143 ayat [1] UUK) atau menangkap/menahan pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah (Pasal 143 ayat [2] UUK). Sanksi atas pelanggaran Pasal 143 UUK tersebut adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta (lihat Pasal 185 ayat [1] UUK)

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.      Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor 368.Kp.02.03.2002 Tahun 2002TentangProsedur Mogok Kerja Dan Penutupan Perusahaan (Lock Out);

    3.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep. 232/men/2003 Tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!