Kategori

Kategori: Hukum Keluarga dan Waris

 Loading...
RUBRIK KLINIK

Rubrik ini disediakan bagi anda untuk mengajukan persoalan hukum yang anda hadapi. Rubrik ini diperuntukkan hanya kepada member Hukumonline.com.



| More
Pergantian Nama Akte Kelahiran

Kepada bapak yang di rubrik hukum, Saya ber-KTP Jakarta. Ada sesuatu yang mau ditanyakan mengenai pergantian nama di Jakarta. Saya mengalami persoalan mengenai ganti nama dari yang lama ke baru. Pada saat nama baru tersebut sudah cocok dan diajukan ke bagian pemerintah daerah Jakarta untuk diproses dan ada pejabat yang berwenang suruh nama baru harus menambah nama belakang dari nama bapak. Kalau tidak menambah nama belakang tidak boleh ganti nama. Apakah ada peraturannya dari pemerintah begitu? Terima kasih atas perhatiannya,:) Salam, KANDAR.

Di Hukum Keluarga dan Waris
Jawaban

Mengacu kepada Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”), penggantian atau perubahan nama harus didahulukan melalui adanya penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri di mana tempat pemohon berdomisili. Selanjutnya, selambat-lambatnya dalam tempo 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan pengadilan diterima, pemohon melaporkan penetapan pengadilan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang kemudian akan dibuat catatan pinggir pada registrasi akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

 

Pada pertanyaan yang Bapak ajukan, tidak dijelaskan apakah Bapak sudah mengajukan permohonan penetapan pengadilan untuk melakukan perubahan nama Bapak terebih dahulu. Apabila belum, maka kami sarankan untuk melaksanakan prosedur tersebut terlebih dahulu dan selanjutnya melaporkannya kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil Bapak. Apabila Bapak mengalami kesulitan, Bapak dapat menyerahkan kuasa kepada seorang yang mengerti, atau kepada Advokat untuk melakukan pengurusannya.

 

Selanjutnya, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang kami ketahui, tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa nama harus dicantumkan nama belakang dari nama bapak/ayah. Mungkin yang dimaksud oleh pejabat tersebut agar terdapat perbedaan antara nama yang satu dengan lainnya yang memiliki kemiripan agar dapat dibedakan.

 

Namun, apabila penggantian nama Bapak sudah ditetapkan oleh Pengadilan, maka pejabat tersebut wajib mengikutinya berdasarkan nama yang tertera pada penetapan Pengadilan tersebut. Apabila pejabat atau instansi terkait tersebut melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan, maka dapat dijerat dengan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp10 juta (Pasal 92 UU 23/2006).

 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

 
 

Simak dan dapatkan tanya-jawab seputar hukum keluarga lainnya dalam buku “Tanya Jawab Hukum Perkawinan & Perceraian” dan “Tanya Jawab Hukum Waris & Anak” (hukumonline dan Kataelha) yang telah beredar di toko-toko buku.

 

Alfin Sulaiman, S.H., M.H.
09/09/2010
Dibaca: 1832

Disclaimer
  • Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Klinik hukumonline.com adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian tidak dianggap sebagai suatu nasehat hukum.
  • Pada dasarnya Klinik hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien - penasehat hukum tidak terjadi. Untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi.
  • Klinik hukumonline.com berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Bung Pokrol

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.

MITRA KLINIK
INDOLaw

INDOLaw Legal Training Center merupakan salah satu lembaga pelatihan hukum terlengkap dan berkualitas, baik pada forum-forum seminar, diskusi, workshop atau pelatihan hukum, maupun in house training untuk suatu topik tertentu. Website: www.indolawcenter.com.

Ikatan Kekeluargaan Advokat UI (IKA Advokat UI)

Wadah informal para advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggotanya secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan satu sama lain. Situs web: www.advokat-ui.org

Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron

LBH Mawar Saron adalah lembaga non profit yang mendedikasikan diri untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan teraniaya secara hukum, tanpa memungut bayaran (prodeo dan probono) tanpa membedakan suku, agama, ras, keturunan, keyakinan politik maupun latar belakang sosial dan budaya. Website: http://www.lbhmawarsaron.or.id

DPC AAI Jakarta Pusat

Para advokat anggota Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat. Website: http://www.aai-jakpus.com

Advokat dan Konsultan

Kumpulan para advokat, konsultan hukum dan konsultan hak kekayaan intelektual yang menjadi kontributor Klinik hukumonline.

DPC Peradi Jakarta Selatan

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Selatan.

Adisuryo Prasetio & Co

Adisuryo Prasetio & Co adalah kantor advokat yang mengkhususkan diri memberi jasa hukum di bidang sumber daya alam di Indonesia. Website: http://www.adisuryo.com

PBH Peradi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) adalah lembaga yang dibentuk Peradi. Salah satu tugas PBH Peradi adalah melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat sesuai UU Advokat, PP Bantuan Hukum, Kode Etik Advokat Indonesia, dan Peraturan PERADI. Website: www.pbhperadi.org.

Suara Keadilan

Didirikan oleh sekelompok advokat dan peneliti yang sering terlibat dalam kegiatan pembaharuan hukum dan melakukan advokasi terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

PSHK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) adalah non profit dan non partisan yang berjuang untuk mewujudkan pembaruan hukum melalui riset dan advokasi

LKHT

LKHT FHUI adalah singkatan dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini adalah salah satu lembaga penelitian yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Situs web: http://lkht.net

LeIP

LeIP memperjuangkan perwujudan independensi peradilan melalui kerja-kerja di bidang kajian, pengembangan opini dan edukasi publik, serta advokasi kasus dan kebijakan

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.

Praktisi hukum, penulis buku-buku hukum praktis populer. Situs: www.irmadevita.com.

LBH Jakarta

Organisasi non pemerintah yang mengkhususkan kerjanya pada pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas. Didirikan di Jakarta pada tahun 1971.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan.

Ikatan Advokat Indonesia

DPC IKADIN Jakarta Pusat merupakan wadah bagi advokat untuk meningkatkan serta mengembangkan kualitas profesinya. Dalam upaya memberikan informasi hukum kepada masyarakat luas dan memperdayakan masyarakat tentang hukum Indonesia, hukumonline.com bekerjasama dengan DPC IKADIN Jakarta Pusat dalam mengasuh rubrik klinik hukum.