Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?

Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masih Haruskah Perusahaan Mendaftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Lain?

PERTANYAAN

Apakah suatu PT yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dan telah memberikan fasilitas jaminan kesehatan dan dana pensiun melalui program asuransi, masih mempunyai kewajiban untuk mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta jamsostek? Apakah dengan mengikutsertakan melalui program asuransi dari suatu perusahaan asuransi akan melepaskan kewajiban tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
     
    Apakah kewajiban tersebut juga berlaku bagi pengusaha yang sudah mengikutsertakan tenaga kerjanya di program asuransi lain?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Harus Jamsostek atau Cukup Asuransi Kesehatan? yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 19 Mei 2011.
     
    Tenaga Kerja Wajib Diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan?
    Sebelumnya, program jaminan sosial tenaga kerja (“Jamsostek”) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Namun, peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak mulai beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan sesuai amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).
     
    Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”) dan aturan perubahannya.
     
    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, memang benar bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[1]
     
    Adapun program jaminan sosial tenaga kerja yang wajib diikuti yaitu:[2]
    1. jaminan kecelakaan kerja (“JKK”);
    2. jaminan kematian (“JK”);
    3. jaminan hari tua (“JHT”);
    4. jaminan pemeliharaan kesehatan (“JPK”).
     
    Pengusaha sebagaimana dimaksud di atas wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada badan penyelenggara dengan mengisi formulir yang disediakan oleh badan penyelenggara.[3]

    Dalam perkembangannya, Pasal 83 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 6 ayat (2) UU BPJS menambahkan program lainnya yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menjadi sebagai berikut:
    1. jaminan kecelakaan kerja;
    2. jaminan hari tua;
    3. jaminan pensiun (“JP”);
    4. jaminan kematian; dan
    5. jaminan kehilangan pekerjaan (“JKP”).
    Dalam hal ini, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program JKK, JK, JP, JHT, dan JKP.[4]
     
    Sudah Ikut Program Asuransi Lain, Masihkah Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan?
    Sebelumnya, Pasal 2 ayat (4) PP 14/1993 memang mengatur bahwa pengusaha tidak wajib ikut dalam JPK yang diselenggarakan oleh badan penyelenggara, dalam hal ini yaitu BPJS, apabila pengusaha telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat yang lebih baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar menurut PP 14/1993. Namun, ketentuan tersebut telah dihapus oleh PP 84/2013 sehingga sudah tidak berlaku lagi.
     
    Di sisi lain, kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS juga ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”) yang berbunyi:
     
    Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
    1. a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya.
     
    Kewajiban serupa juga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, semua perusahaan yang telah memenuhi syarat wajib mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.
     
    Adapun saksi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya sebagai peserta kepada BPJS dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS.
     
    Baca juga: Ancaman Sanksi Administratif Jika Tak Mendaftar BPJS
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dan ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kelima kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keenam kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan ketujuh kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kedelapan kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
     

    [1] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ("PP 84/2013")
    [2] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013
    [3] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”)
    [4] Pasal 83 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 9 UU BPJS
     

    Tags

    bpjs
    jaminan sosial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!