KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Klausula Baku dalam Formulir Pendaftaran Perguruan Tinggi

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Klausula Baku dalam Formulir Pendaftaran Perguruan Tinggi

Klausula Baku dalam Formulir Pendaftaran Perguruan Tinggi
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Klausula Baku dalam Formulir Pendaftaran Perguruan Tinggi

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan, teman saya Pada bulan Januari mendaftar pada Perguruan Tinggi Swasta ("PTS"), dan membayar biaya pendaftaran Rp 50.000. Karena kuliah akan diadakan pada bulan Maret maka, teman saya diberikan waktu untuk bayar uang kuliah paling lambat tanggal 20 Februari. Pada 22 Februari teman saya membayar uang kuliah Sebesar Rp750.000/Semester (cash). Permasalahannya, janji PTS akan mengadakan kuliah pada Maret ternyata gagal, lantaran peserta belum cukup. Bulan demi bulan teman saya terus menanyakan melalui telepon kapan kuliah akan diadakan dan jawabannya, hanya mengulur-ulur waktu, dan hingga teman saya menjadi bosan merasa dibohongi. Lalu pada September teman saya ingin meminta uang kuliah itu kembali, tapi pihak PTS tidak dapat megembalikan duit lantaran pada formulir terdapat kata "Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali". Apakah saya bisa menuntut uang teman saya kembali dari PTS tersebut, karena untuk uang pendaftaran Rp50.000 tercantum pada formulir yang bertuliskan di atas, sedangkan pembayaran Rp750.000 hanya tertulis pada kuitansi? Dan apakah ada hukum yang berlaku mengenai kasus teman saya ini? Atas jawaban yang Bapak berikan saya ucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hal ini perguruan tinggi swasta (“PTS”) tersebut termasuk pelaku usaha dan Anda adalah konsumennya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).

     

    Pencantuman kalimat “Pembayaran yang Sudah Dilakukan Tidak Dapat Ditarik Kembali” pada formulir pendaftaran PTS tersebut dapat dikategorikan sebagai pencantuman klausula baku sebagaimana diatur dalam UUPK. Klausula baku,menurut Pasal 1 angka 10 UUPK, adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian

    Hukumnya Mencantumkan Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian
     

    Kemudian, Pasal 18 ayat (1) huruf c UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, dengan demikian klausul "Pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali" yang dicantumkan dalam formulir tersebut adalah batal demi hukum (lihat Pasal 18 ayat [3] UUPK). Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak (lihat penjelasan Pasal 18 UUPK jo Pasal 1338 KUHPerdata).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan batalnya klausula tersebut, dianggap keadaan kembali seperti semula. Sehingga, pembayaran tersebut dapat dituntut pengembaliannya. Kami menyarankan Anda untuk mengupayakan cara-cara secara kekeluargaan untuk menuntut pengembalian pembayaran tersebut. Apabila pembayaran tidak dikembalikan, barulah upaya hukum dapat dilakukan. Misalnya dengan melaporkan PTS tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar penipuan (Pasal 378 KUHPidana) atau mengadukannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).

     

    Pasal 23 UUPK mengatur bahwa konsumen dapat mengajukan gugatan pada pelaku usaha melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau ke badan peradilan. Lebih jauh simak artikel Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

     
    Jadi, ada tiga alternatif cara yang dapat Anda tempuh yaitu:
    1.      Penyelesaian secara damai/kekeluargaan;
    2.      Pengaduan ke BPSK;
    3.      Melaporkan ke pihak kepolisian atas dasar penipuan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
     
    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

    2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    3.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!