Bagaimana caranya mengurus suatu masalah keluarga dengan notaris, yang dimaksud meliputi prosedur, perjanjian, pembiayaan, dan lain-lain?
Mengurus masalah keluarga dengan menggunakan akta notaris, syaratnya adalah memberikan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga para pihak. Pertama, Anda dapat datang menghadap kepada Notaris. Kemudian, Anda dapat menyampaikan kepada Notaris mengenai persoalan yang akan diselesaikan dengan membuat perjanjian. Adapun isi perjanjian tersebut bergantung pada masalah apa yang dikehendaki diatur keluarga yang bersangkutan, misalnya perjanjian utang piutang dengan keluarga, wasiat, pengakuan anak, dan sebagainya. Hal penting lain yang perlu Anda perhatikan adalah, para pihak yang akan membuat akta harus hadir di hadapan Notaris.
Demikian kurang lebih informasi singkat dari kami. Semoga bermanfaat.

Bung Pokrol adalah para jurnalis dan awak hukumonline.com. Nama Pokrol diambil dari istilah “pokrol bambu” sebutan profesi hukum zaman Belanda. Pokrol bambu adalah seorang yang memberi nasehat hukum tetapi belum memperoleh kwalifikasi atau pendidikan hukum. Dahulu pokrol bambu menjadi aktor penting dalam pelayanan hukum, karena masyarakat umum merasa berjarak dengan advokat yang berizin.