Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek

Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Aturan Soal Biaya Pendaftaran Merek

PERTANYAAN

Jika UU Merek menyatakan bahwa pendaftaran merek untuk 2 atau lebih jenis kelas yang berbeda dapat didaftarkan dalam satu permohonan, bagaimana mengenai biaya pendaftaran merek itu sendiri pada praktiknya? Apakah biaya pendaftaran merek dibebankan per etiket atau per kelas? Apakah untuk mendaftarkan 1 etiket merek untuk - seandainya - 4 kelas yang berbeda maka biaya yang perlu dibayar untuk pendaftaran 1 merek untuk 1 kelas harus dikalikan 4?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan

    Prosedur Pendaftaran Logo Perusahaan

     

     

    Dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek, setiap pemilik merek dapat mengajukan merek yang dipergunakannya untuk didaftarkan dalam satu permohonan saja. Apabila Anda memiliki 1 etiket merek yang akan didaftarkan dalam 4 kelas yang berbeda, maka Anda dikenakan tarif untuk masing-masing kelas tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Aturan mengenai pendaftaran merek harus diakui memang agak membingungkan bagi masyararakat awam. Bukan saja mengenai perhitungan tarifnya, akan tetapi pemahaman mengenai bagaimana sebuah merek memenuhi syarat untuk didaftarkan juga masih merupakan tanda tanya bagi sebagian besar masyarakat, meskipun keinginan untuk mendaftarkan merek dagang/jasa mereka sangat tinggi. Itu sebabnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja meresmikan Rancangan Undang-Undang Merek yang baru.

     

    Permohonan Pendaftaran Merek

    Meluruskan pernyataan Anda dengan merujuk pada hukum merek yang berlaku saat ini, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) menyatakan:

     

    Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.

     

    Pada prinsipnya, Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty (“Keppres 17/1997”). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa.[1]

     

    Rujukan Trademark Law Treaty yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU MIG dan sudah diratifikasi adalah pada Pasal 3 ayat (5) Lampiran Keppres 17/1997 yang menyatakan:

     

    [Single Application for Goods and/or Services in Several Classes] One and the same application may relate to several goods and/or services, irrespective of whether they belong to one class or to several classes of the Nice Classification.

     

    Maksud dari Pasal 6 ayat (1) UU MIG dan Penjelasannya tersebut secara teknis adalah dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek, setiap pemilik merek dapat mengajukan merek yang dipergunakannya untuk didaftarkan dalam satu permohonan saja. Agar lebih jelas, saya akan berikan ilustrasi berikut ini.

     

    Ilustrasi Permohonan Pendaftaran Merek

    A memiliki usaha di bidang hiburan. Dalam menjalankan usahanya, A akan memberikan jasa pertunjukan dan menjual merchandise (cindera mata). Dalam hal ini, berdasarkan klasifikasi merek,  untuk jasa pertunjukan A dapat mendaftarkannya di Kelas 41, yakni Kelas Hiburan, sedangkan untuk cindera mata A dapat mendaftarkannya di Kelas 28 sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (“PP 24/1993”)

     

    Untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, pemilik merek harus mengisi formulir ‘Permintaan Pendaftaran Merek’. Contoh formulir dapat Anda lihat di Formulir Terkait Permohonan Merek yang dapat diakses dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

     

    Pada formulir, Anda diminta memasukkan Kelas Barang/Jasa dan Jenis Barang/Jasa. Pada kolom Kelas Barang/Jasa, Anda dapat mengisinya dengan Kelas 41 dan Kelas 28. Sedangkan pada Jenis Barang/Jasa, Anda dapat menyebutkan jenis jasa pertunjukan yang Anda daftarkan di kelas 41 dan jenis barang apa saja yang Anda daftarkan di kelas 28.

     

    Biaya Pendaftaran Merek

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai biaya pendaftaran merek, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014  tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”). Untuk jenis pelayanan hak kekayaan intelektual sebagaimana disebutkan pada Lampiran Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, ditetapkan tarif  ‘Per Kelas’ untuk Permohonan Pendaftaran merek.  

     

    Untuk tarif Permohonan Pendaftaran Merek ditetapkan per kelas, dengan rincian sebagai berikut:[2]

    a.    Usaha Mikro dan Usaha Kecil

    1)    Secara elektronik (online)                  : Rp. 500.000,00 per kelas

    2)    Secara non elektronik (manual)           : Rp. 600.000,00 per kelas

    b.    Umum

    1)    Secara elektronik (online)                  : Rp. 1.800.000,00 per kelas

    2)    Secara non elektronik (manual)           : Rp. 2.000.000,00 per kelas

     

    Dengan demikian, seperti yang Anda sebut di atas, apabila Anda memiliki 1 etiket merek yang akan didaftarkan dalam 4 kelas yang berbeda, maka Anda dikenakan tarif untuk masing-masing kelas tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek;

    3.   Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014  tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

    4.       Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.

     

    Referensi:

    http://www.dgip.go.id/layanan-kekayaan-intelektual/merek/formulir-terkait-permohonan-merek, diakses pada 19 Desember 2016 pukul 14.19 WIB

     

     



    [1] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU MIG

    [2] Lampiran angka V mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Pelayanan Kekayaan Intelektual Huruf C tentang Merek dan Indikasi Geografis PP 45/2016

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!