Saat ini Saya sedang mengandung. Akan tetapi, ayah bayi ini menolak menikahi Saya dengan alasan dia belum siap untuk menikah. Dia bahkan meminta Saya untuk menggugurkan kandungan ini. Bila Saya ingin mempertahankan kandungan ini, bagaimana dengan status anak Saya setelah lahir? Bisakah Saya menempuh jalur hukum untuk bisa segera menikah dengan ayah bayi ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UUK”), setiap orang dilarang melakukan aborsi. Untuk itu, kami tidak menyarankan Anda untuk melakukan aborsi (menggugurkan kandungan) kecuali karena ada alasan-alasan berikut ini (lihat Pasal 75 ayat [2] UUK):
a.indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b.kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korba perkosaan.
Jadi, pada dasarnya secara hukum Anda harus mempertahankan janin Anda. Status anak Anda setelah dilahirkan adalah anak luar kawin. Di dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“UUP”) ditetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (simak artikel Status Anak). Sehingga dalam akta kelahiran anak hanya akan dicantumkan nama ibunya tanpa nama ayahnya. Lebih jauh simak artikel kami Akta Kelahiran (2) dan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin. Mengenai hak mewaris anak luar kawin juga dapat Anda simak dalam artikel Hak Waris Anak Luar Kawin.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut hemat kami, Anda tidak dapat menuntut secara hukum ayah bayi tersebut untuk menikahi Anda. Karena sesuai Pasal6 ayat (1) UUP perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 6 UUP dinyatakan bahwa:
“Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”
Dengan demikian, Anda tidak dapat menuntut atau memaksa ayah bayi tersebut menikahi Anda kecuali yang bersangkutan menginginkannya. Lebih jauh simak artikel Dapatkah Saya Menuntut Dinikahi?. Menurut hemat kami, sebaiknya Anda dan ayah dari janin yang Anda kandung menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.