Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ingin Menikah dengan Ayah Bayi yang Dikandung

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ingin Menikah dengan Ayah Bayi yang Dikandung

Ingin Menikah dengan Ayah Bayi yang Dikandung
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ingin Menikah dengan Ayah Bayi yang Dikandung

PERTANYAAN

Saat ini Saya sedang mengandung. Akan tetapi, ayah bayi ini menolak menikahi Saya dengan alasan dia belum siap untuk menikah. Dia bahkan meminta Saya untuk menggugurkan kandungan ini. Bila Saya ingin mempertahankan kandungan ini, bagaimana dengan status anak Saya setelah lahir? Bisakah Saya menempuh jalur hukum untuk bisa segera menikah dengan ayah bayi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UUK”), setiap orang dilarang melakukan aborsi. Untuk itu, kami tidak menyarankan Anda untuk melakukan aborsi (menggugurkan kandungan) kecuali karena ada alasan-alasan berikut ini (lihat Pasal 75 ayat [2] UUK):

     

    a.      indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    b.      kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korba perkosaan.

     

    Jadi, pada dasarnya secara hukum Anda harus mempertahankan janin Anda. Status anak Anda setelah dilahirkan adalah anak luar kawin. Di dalam Pasal 43 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”) ditetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (simak artikel Status Anak).  Sehingga dalam akta kelahiran anak hanya akan dicantumkan nama ibunya tanpa nama ayahnya. Lebih jauh simak artikel kami Akta Kelahiran (2) dan Akta Kelahiran Anak Luar Kawin. Mengenai hak mewaris anak luar kawin juga dapat Anda simak dalam artikel Hak Waris Anak Luar Kawin.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menurut hemat kami, Anda tidak dapat menuntut secara hukum ayah bayi tersebut untuk menikahi Anda. Karena sesuai Pasal 6 ayat (1) UUP perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

     

    Kemudian dalam Penjelasan Pasal 6 UUP dinyatakan bahwa:

     

    “Oleh karena perkawinan mempunyai maksud agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”

     

    Dengan demikian, Anda tidak dapat menuntut atau memaksa ayah bayi tersebut menikahi Anda kecuali yang bersangkutan menginginkannya. Lebih jauh simak artikel Dapatkah Saya Menuntut Dinikahi?. Menurut hemat kami, sebaiknya Anda dan ayah dari janin yang Anda kandung menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    2.   Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!