Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan Metode Risk Based Capital pada Perusahaan Asuransi Jiwa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penerapan Metode Risk Based Capital pada Perusahaan Asuransi Jiwa

Penerapan Metode Risk Based Capital pada Perusahaan Asuransi Jiwa
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerapan Metode Risk Based Capital pada Perusahaan Asuransi Jiwa

PERTANYAAN

Saat ini dunia perasuransian di Indonesia sudah mulai menerapkan Metode Risk Based Capital.Yang saya ketahui, Metode ini digunaka untuk mengukur tingkat kesehatan Perusahaan Asuransi nantinya, dan penerapannya dilakukan secara bertahap.Yang ingin saya tanyakan,sebenarnya bagaimana sih penerapan Metode Risk Based Capital tersebut ditinjau dari segi hukum, mengingat substansi dari Metode ini(penghitungannya)yang sangat bersegi ekonomi sekali?Apa yang menjadi latar belakang dan tujuan pemerintah menerapkan Metode ini, serta apa manfaat yang diperoleh oleh Perusahaan Asuransi dan pemegang polis dengan deterpakannya ketentuan ini? Apakah ada perbedaan penerapan metode ini antara Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Perusahaan Asuransi lainnya?.Benarkah penerapan Metode ini sedikit banyak mampu memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis, mengingat kesehatan keuangan perusahaan asuransi akan diawasi dengan sangat ketat? Demikian pertanyaan yang saya ajukan, atas jawabanya saya ucapkan banyak terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.      Penerapan metode Risk Based Capital memang tidak terlepas dari segi ekonomi. Secara hukum, metode Risk Based Capital ini dapat kita temui dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Kepmenkeu 424/2003”). Dalam Pasal 2 Kepmenkeu 424/2003 diatur mengenai batasan tingkat solvabilitas:

     

    (1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120 % (seratus dua puluh perseratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

    (2)     Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memilki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus perseratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentiuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

     

    Hal senada juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, ditinjau dari segi hukum Pemerintah telah memberikan payung hukum untuk melindungi kepentingan nasabah perusahaan asuransi dengan menetapkan Risk Based Capital. Sehingga, diharapkan perusahaan asuransi memiliki kekuatan modal yang cukup dan menghindarkan resiko merugikan nasabahnya dalam hal terjadi masalah atau kerugian sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

     

    2.      Yang menjadi latar belakang dan tujuan pemerintah menerapkan metode ini adalah selain untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai nasabah asuransi juga dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam industri perasuransian nasional (lihat konsiderans menimbang dari Kepmenkeu 424/2003).

     

    3.      Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dan nasabah asuransi sebagai pemegang polis dengan diterapkannya ketentuan ini adalah:

    a.   manfaat bagi perusahaan asuransi:

    ·            kesehatan keuangan (solvabilitas) perusahaan asuransi dapat dibina dan diawasi dengan ketat sehingga tidak sampai mengalami kerugian;

    ·            kredibilitas perusahaan asuransi lebih terjaga.

    b.   manfaat bagi nasabah asuransi:

    (lihat jawaban poin 1 di atas)

     

    4.      Tidak ada perbedaan dalam penerapan metode Risk Based Capital antara perusahaan asuransi jiwa dengan perusahaan asuransi lainnya berdasarkan ketentuan-ketentuan perasuransian yang telah kami sebutkan di atas. Yang dibedakan antar masing-masing perusahaan asuransi adalah cadangan teknis, pembatasan kekayaan, premi neto, jumlah deposito jaminan.

     

    5.         Benar bahwa dengan diterapkannya metode ini maka ada perlindungan hukum bagi nasabah asuransi, mengingat tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi akan diawasi dengan sangat ketat oleh Menteri Keuangan sehingga diharapkan nasabah asuransi tidak dirugikan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.

     
    Dasar hukum:
     

    1.         Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2008 Tahun 2008

    2.         Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!