Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan

Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Syarat Pengajuan <i>Actio Pauliana</i> oleh Kurator Kepailitan

PERTANYAAN

Mengenai actio pauliana, kapan kurator dapat menggunakan pranata hukum actio pauliana dalam suatu kasus kepailitan? Mohon petunjuknya seperti apa penerapan actio pauliana.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Actio pauliana adalah instrumen upaya hukum yang dapat digunakan kurator atas dasar kepentingan harta pailit, untuk membatalkan perbuatan hukum atau transaksi yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kepentingan para krediturnya. Apa dasar hukum mengajukan actio pauliana dan syarat pengajuan actio pauliana?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Actio Pauliana dan Perdamaian dalam Kepailitan yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 4 Agustus 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan

    Tugas Kurator dan Hakim Pengawas dalam Kepailitan

     

    Syarat Pengajuan Actio Pauliana

    Apa itu actio pauliana dalam kepailitan? Actio pauliana adalah instrumen upaya hukum yang dapat digunakan kurator atas dasar kepentingan harta pailit[1] untuk membatalkan perbuatan hukum atau transaksi yang dilakukan oleh debitur yang merugikan kepentingan para kreditur karena perbuatan tersebut dilakukan debitur dalam hubungan afiliasi,[2] hibah,[3] maupun pembayaran atas suatu utang.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut di atas, apa saja syarat actio pauliana? Dapat disimpulkan bahwa syarat pengajuan actio pauliana adalah sebagai berikut.

    1. Dilakukan untuk kepentingan harta pailit.
    2. Debitur yang sudah dinyatakan pailit telah melakukan perbuatan hukum sebelum dinyatakan pailit yang merugikan para kreditur.
    3. Perbuatan hukum tersebut bukan yang diwajibkan oleh perjanjian atau undang-undang.

    Lebih spesifik, beberapa ahli menentukan syarat actio pauliana yang harus dipenuhi, di antaranya:[5]

    1. Fred B. G. Tumbuan
    1. Debitur telah melakukan perbuatan hukum.
    2. Perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan debitur.
    3. Perbuatan hukum dimaksud merugikan kreditur.
    4. Pada saat melakukan perbuatan hukum, debitur mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan merugikan kreditur.
    5. Pada saat melakukan perbuatan hukum, pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditur.

    1. Hadi Shubhan
    1. Perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang merugikan kreditur yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit.
    2. Perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang merugikan kreditur yang tidak wajib dilakukan oleh debitur.
    3. Perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang merugikan kreditur yang merupakan perjanjian di mana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat.
    4. Perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang merugikan kreditur yang merupakan pembayaran atas atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih.
    5. Perbuatan hukum tersebut merupakan perbuatan yang merugikan kreditur yang dilakukan terhadap pihak yang terafiliasi sebagaimana Pasal 42 UU 37/2004.

    Baca juga: Actio Pauliana vs Dalih Iktikad Baik Debitur dalam Putusan Pengadilan

     

    Kapan Kurator Bisa Ajukan Actio Pauliana?

    Kemudian perlu Anda ketahui, beban pembuktian actio pauliana ada pada kurator sebagaimana frasa yang tercantum dalam ketentuan berikut ini.

    1. Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, ...[6]
    2. Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, [7]
    3. Kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dianggap mengetahui atau patut mengetahui bahwa hibah tersebut merugikan Kreditor, ...[8]
    4. Hibah yang dilakukan Debitor dapat dimintakan pembatalan kepada Pengadilan, apabila Kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan ...[9]
    5. Pembayaran suatu utang yang sudah dapat ditagih hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit Debitor sudah didaftarkan, ...[10]

    Menurut keterangan yang disampaikan Hakim Karier Pengadilan Niaga, Andriani Nurdin faktanya tidak banyak perkara actio pauliana yang diajukan ke Pengadilan Niaga.[11] Dalam rentang 1998 s.d. 2004 tercatat hanya ada 6 perkara dan kesemuanya ditolak baik di tingkat Pengadilan Niaga, tingkat kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung dikarenakan ada perbedaan persepsi antar hakim niaga mengenai apakah tindakan atau transaksi yang dilakukan debitur merupakan suatu kecurangan yang merugikan kreditur, termasuk juga mengenai yurisdiksi pengadilan yang berwenang mengadili perkara actio pauliana.

    Elijana Tansah yang sudah berpraktik 37 tahun sebagai hakim[12] pun menyatakan selama masa pengabdiannya hanya ada 1 kasus actio pauliana yang dikabulkan, itu pun merupakan actio pauliana di luar kepailitan berdasarkan Pasal 1341 KUH Perdata.

    Kembali ke pertanyaan Anda, kami berpendapat instrumen actio pauliana dapat digunakan untuk melindungi kepentingan harta pailit dengan tetap memperhatikan pembuktian yang harus dipersiapkan agar penerapan actio pauliana tidak sia-sia.

    Kemudian mengenai kapan waktu yang tepat untuk mengajukan actio pauliana, kami berpendapat sepanjang kurator sudah memiliki bukti-bukti yang cukup, ia dapat segera mengajukan actio pauliana. Namun demikian, kewenangan tersebut ada pada kurator sepenuhnya,[13] yang mana setiap kurator pasti memiliki strategi penanganan pemberesan harta pailit yang berbeda-beda.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    1. Andriani Nurdin, “Masalah Seputar Actio pauliana” dalam Emmy Yuhassarie, Kepailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004;
    2. Emmy Yuhassarie, Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindungan Kurator dan Harta Pailit, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004.

    [1] Pasal 41 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 42 UU 37/2004

    [3] Pasal 43 jo. Pasal 44 UU 37/2004

    [4] Pasal 45 UU 37/2004

    [5] Sutan Remy Sjahdenini, Hukum Kepailitan: Memahami Faillismentesverordening Juncto Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti, 2004, hal. 289-299 dan Man. S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni, 2006, hal. 120

    [6] Pasal 41 ayat (2) UU 37/2004

    [7] Pasal 42 UU 37/2004

    [8] Pasal 44 UU 37/2004

    [9] Pasal 43 UU 37/2004

    [10] Pasal 45 UU 37/2004

    [11] Andriani Nurdin, “Masalah Seputar Actio pauliana” dalam Emmy Yuhassarie, Kepailitan dan Transfer Secara Melawan Hukum, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004, hal. 261

    [12] Emmy Yuhassarie, Kewajiban dan Standar Pelaporan dalam Kepailitan dan Perlindungan Kurator dan Harta Pailit, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004, hal. 178

    [13] Pasal 47 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    debitur
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!