Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengakhiran Perjanjian Waralaba

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengakhiran Perjanjian Waralaba

Pengakhiran Perjanjian Waralaba
Bimo Prasetio, S.H./Rizky Dwinanto, S.H., M.H.Adisuryo Prasetio & Co
Adisuryo Prasetio & Co
Bacaan 10 Menit
Pengakhiran Perjanjian Waralaba

PERTANYAAN

Apakah suatu surat pengakhiran perjanjian waralaba yang telah diatur dan disepakati bersama cukup untuk mengakhiri suatu perjanjian, apabila dalam perjanjian tersebut diatur bahwa pengakhiran perjanjian waralaba cukup dengan dikirimnya surat pengakhiran perjanjian waralaba dari Pemberi waralaba kepada penerima waralaba (diasumsikan penerima waralaba wanprestasi)? Apakah surat tersebut cukup kuat sebagai alasan untuk mengeksekusi pengakhiran perjanjian berikut akibat hukumnya termasuk tidak terbatas pada pembatalan segala jenis perizinan (dalam konteks ini si penerima waralaba berada dan beroperasi di Indonesia)? Sebagai pertimbangan, penyelesaian sengketa perjanjian waralaba memilih fasilitas Arbitrase Uncitral dengan seat di New York.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut dapat kami sampaikan jawaban atas pertanyaan saudara.

     

    A.       Definisi Waralaba

    KLINIK TERKAIT

    Sahkah Minta Stop Berlangganan Internet Hanya via E-mail?

    Sahkah Minta Stop Berlangganan Internet Hanya via <i>E-mail</i>?

     

    Waralaba atau dalam bahasa ingris dikenal dengan franchising adalah hak untuk menjual suatu produk atau jasa atas milik pemilik waralaba oleh penerima waralaba.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Definisi waralaba diatur dalam Pasal 1 angka 1 PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”), sebagai berikut;

     

    Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”.

     

    Dari ketentuan tersebut, pengertian waralaba adalah hak untuk menjual produk atau jasa milik pemilik waralaba oleh penerima waralaba di mana dalam waralaba terdapat adanya dua subjek hukum yakni, Pemberi Waralaba (Pemilik Waralaba) dan Penerima Waralaba. Pemilik atau penerima waralaba tersebut dapat merupakan badan hukum atau pribadi.

     

     

    B.       Perjanjian Waralaba

     

    Dalam hal membahas suatu Perjanjian waralaba tidak lah lepas dari ketentuan mengenai syarat sah suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata  yaitu:

     

    1.    Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    3.    Suatu pokok persoalan tertentu;

    4.    Suatu sebab yang tidak terlarang (Pasal 1335 KUHPerdata dst.)

     

    Dalam hal keempat syarat sah suatu perjanjian tersebut telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali melainkan atas kesepakatan kedua belah pihak (Vide Pasal 1338 KUHPerdata)

     

    Setelah diketahui apa definisi dari waralaba, maka Pemberi dan Penerima waralaba akan melakukan suatu kesepakatan bersama yang dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut dengan Perjanjian Waralaba di mana dalam perjanjian waralaba ini bersifat khusus dan spesifik sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 PP 42/2007 yang minimal dalam perjanjian tersebut harus mencantumkan antara lain:

    a.    nama dan alamat para pihak;

    b.    jenis Hak Kekayaan Intelektual;

    c.    kegiatan usaha;

    d.    hak dan kewajiban para pihak;

    e.    bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;

    f.     wilayah usaha;

    g.    jangka waktu perjanjian;

    h.    tata cara pembayaran imbalan;

    i.      kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;

    j.      penyelesaian sengketa; dan

    k.    tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian.

     

    Merujuk pada Pasal 5 huruf k PP 42/2007 di atas, maka jelas diatur bahwa tata cara pengakhiran dari suatu perjanjian waralaba haruslah dituangkan di dalam suatu klasula perjanjian waralaba.

     

    Sebagaimana perjanjian pada umumnya, ketentuan pengakhiran suatu perjanjian selalu dicantumkan di dalam perjanjian tersebut. Dari ilustrasi kasus di atas, kami tidak mengetahui mengenai ketentuan pengakhiran perjanjian tersebut. Sehingga, kami mengasumsikan ketentuan pengakhiran perjanjian telah dicantumkan dalam perjanjian waralaba pada kasus di atas.

     

    Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, kami mengasumsikan telah terjadi sengketa, ataupun ada salah satu pihak dalam perjanjian yang tidak melakukan prestasinya atau sebaliknya, atau bahkan akibat adanya perbedaan penafsiran dalam perjanjian. Dalam hal terjadi kondisi demikian, umumnya terdapat klausul yang mengatur mengenai pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh pihak yang merasa tidak dipenuhi haknya oleh pihak lain dalam perjanjian tersebut.

     

    Namun demikian, untuk dapat melakukan pengakhiran perjanjian tersebut, umumnya diatur beberapa ketentuan formil yang harus ditempuh terlebih dahulu, Misalnya, harus dilakukan teguran kepada pihak yang lalai memenuhi kewajibannya agar dapat segera memenuhi kewajibannya dalam periode waktu tertentu. Setelah hal tersebut dilakukan dan tidak ada perbaikan atau pemenuhan kewajiban oleh pihak yang ditegur, barulah dapat dilakukan pengkahiran secara sepihak yang dibuat secara tertulis.

     

    Apabila tahapan secara formil maupun materil yang menjadi syarat pengakhiran perjanjian tersebut telah dipenuhi barulah perjanjian dapat berlaku efektif. Namun demikian, apabila ada hak dan kewajiban yang belum dipenuhi, maka pihak yang merasa haknya belum dipenuhi tersebut tetap dapat menuntut ganti rugi dari pihak lain yang menimbulkan kerugian terhadapnya.

     

     

    C.       Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di luar peradilan.

     

    Sehubungan dengan klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut, merupakan suatu forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dalam menyelesaiakn sengketa yang timbul. Sehingga, apabila terdapat kerugian yang hendak dituntut, maka tuntutan ganti kerugian tersebut harus diajukan melalui forum arbitrase.

     

    Sekalipun perjanjian pokok (perjanjian waralaba) telah berakhir, namun klausula arbitrase tersebut tidak menjadi hilang dan tetap mengikat para pihak (severability clause). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf h UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

     

    D.       Kesimpulan

     

    Berdasarkan uraian kami di atas, sehubungan dengan pertanyaan yang disampaikan, maka apabila Surat pengakhiran parjanjian yang diterima oleh Penerima waralabaa telah memenuhi persyaratan perjanjian, maka penerima waralaba tidak berhak lagi untuk mengunakan dan/atau memasarkan produk atau jasa atas nama (merek) milik pemberi waralaba di kemudian hari, termasuk untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk atau jasa tersebut.

     

    Apabila setelah berakhirnya perjanjian tersebut, pihak penerima waralaba tetap menggunakan merek dari pemberi waralaba, maka dianggap telah terjadi persetujuan diam-diam atas kesepakatan awal (silent agreement) sehingga Pemberi Waralaba tetap berhak menagih royalti dan/atau hak lainnya yang diatur dalam perjanjian waralaba tersebut.

     

    Di sisi lain, apabila penerima waralaba merasa berkeberatan atas pemutusan perjanjian tersebut maka sengketa terkait pengakhiran perjanjian tersebut dapat diselesaikan melalui forum Arbitrase dengan mengunakan UNCITRAL rules yang dilaksanakan di New York yang merupakan seat yang telah disepakati oleh para pihak (lex arbitri).

     

     

    Semoga jawaban kami dapat membantu.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    3.      Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!