Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Di dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa waris mewarisi terjadi karena:
1. Pertalian Kekeluargaan;
2. Perkawinan; dan
3. Hubungan Agama (hal ini terjadi, apabila orang yang telah meninggal itu tidak mempunyai ahli waris. Harta peninggalannya itu diserahkan ke baitulmal untuk umat Islam, sebagai warisan).
Diantaranya ahli waris ada yang tidak mendapat warisan, karena beberapa sebab:
1. Pembunuh
Pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang dibunuhnya. Sudah sepantasnya si pembunuh itu tidak mendapat warisan, supaya jangan sampai terjadi bunuh-membunuh karena mengharapkan harta warisan. Demikian pendapat sebagian besar ulama.
2. Orang kafir
Orang kafir tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya.
Sumber hukumnya adalah salah satu hadist Rasulullah, Rasulullah bersabda bahwa "Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam".
3. Orang murtad
Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang beragama Isalm. Demikian juga sebaliknya.
Rasulullah bersabda, diriwayatkan dari Abi Bardah, beliau berkata: "Saya telah diutus oleh Rasulullah saw kepada seorang laki-laki yang telah kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagi-bagikan hartanya sebagai harta rampasan, sedang dia adalah murtad."
Dengan demikian seorang anak perempuan yang murtad termasuk salah seorang dari ahli waris yang tidak mendapat warisan, apalagi dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung perempuan pewaris.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Apakah Karyawan yang Resign Berhak Mendapatkan THR?
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!