Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimanakah kedudukan anak kandung perempuan yang murtad dari agama Islam?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bagaimanakah kedudukan anak kandung perempuan yang murtad dari agama Islam?

Bagaimanakah kedudukan anak kandung perempuan yang murtad dari agama Islam?
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bagaimanakah kedudukan anak kandung perempuan yang murtad dari agama Islam?

PERTANYAAN

Apakah seorang anak perempuan yang murtad dapat dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung perempuan pewaris yang mewaris bersama-sama dengan janda si pewaris? dasar hukumnya apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Di dalam hukum Islam telah ditetapkan bahwa waris mewarisi terjadi karena:

    1. Pertalian Kekeluargaan;

    2. Perkawinan; dan

    3. Hubungan Agama (hal ini terjadi, apabila orang yang telah meninggal itu tidak mempunyai ahli waris. Harta peninggalannya itu diserahkan ke baitulmal untuk umat Islam, sebagai warisan).

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Diantaranya ahli waris ada yang tidak mendapat warisan, karena beberapa sebab:

    1. Pembunuh

              Pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang dibunuhnya. Sudah sepantasnya si pembunuh itu tidak mendapat warisan, supaya jangan sampai terjadi bunuh-membunuh karena mengharapkan harta warisan. Demikian pendapat sebagian besar ulama.

    2. Orang kafir

              Orang kafir tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam. Demikian juga sebaliknya.

    Sumber hukumnya adalah salah satu hadist Rasulullah, Rasulullah bersabda bahwa "Orang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang Islam".

    3. Orang murtad

              Orang murtad tidak berhak mendapatkan warisan dari keluarganya yang beragama Isalm. Demikian juga sebaliknya.

    Rasulullah bersabda, diriwayatkan dari Abi Bardah, beliau berkata: "Saya telah diutus oleh Rasulullah saw kepada seorang laki-laki yang telah kawin dengan istri bapaknya, maka Rasulullah menyuruh saya untuk memenggal lehernya dan membagi-bagikan hartanya sebagai harta rampasan, sedang dia adalah murtad."

     

    Dengan demikian seorang anak perempuan yang murtad termasuk salah seorang dari ahli waris yang tidak mendapat warisan, apalagi dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung perempuan pewaris.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!