Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Manfaat PKPU dalam Penyelesaian Utang Piutang

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Manfaat PKPU dalam Penyelesaian Utang Piutang

Manfaat PKPU dalam Penyelesaian Utang Piutang
Hilmy F. Ali, S.H., M.H., CLA., CTLSSP Law Firm
SSP Law Firm
Bacaan 10 Menit
Manfaat PKPU dalam Penyelesaian Utang Piutang

PERTANYAAN

  1. Apa dasar hukum pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)?
  2. Mengapa penyelesaian utang piutang melalui PKPU lebih sedikit daripada melalui pailit?
  3. Apakah penyelesaian utang piutang melalui PKPU lebih bermanfaat bagi kepentingan kreditur dan debitur?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) adalah UU 37/2004 yang tidak hanya mengatur soal PKPU, juga termasuk kepailitan. Kemudian mengapa penyelesaian utang piutang lewat PKPU sangatlah sedikit daripada melalui pailit? Kemudian, apa manfaat penyelesaian utang piutang menggunakan proses PKPU?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul PKPU yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Januari 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Sidang PKPU dan PHI Berjalan Bersamaan

    Hukumnya Jika Sidang PKPU dan PHI Berjalan Bersamaan

     

    Dasar Hukum PKPU

    Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) lahir dari kondisi perekonomian nasional pada pertengahan tahun 1997 saat terjadi krisis moneter yang membuat depresiasi drastis terhadap nilai tukar rupiah dengan mata uang asing khususnya dengan dolar. Kondisi perekonomian ini mengakibatkan keterpurukan terhadap pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya positif menjadi negatif. Tingkat inflasi meningkat dari di bawah 10% menjadi sekitar 70% pada saat itu.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dampak dari kondisi tersebut adalah banyak perusahaan yang kesulitan untuk membayar kewajiban utangnya terhadap para kreditur dan banyak perusahaan yang akhirnya mengalami kebangkrutan. Maka dari itu upaya PKPU hadir untuk setidaknya memberikan kesempatan pada perusahaan yang sudah memiliki utang jatuh tempo untuk melunasi utang-utangnya sebelum dinyatakan bangkrut atau pailit.

    Adapun dasar hukum pelaksanaan PKPU yaitu UU 37/2024 yang mana yurisdiksi mengajukan permohonan PKPU adalah Pengadilan Niaga.[2] Pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa, dan memutus perkara-perkara kepailitan dan PKPU, serta perkara-perkara lainnya di bidang perniagaan adalah Pengadilan Niaga.[3]

     

    Proses Kepailitan dan PKPU

    Menjawab pertanyaan kedua, terkait sedikitnya penyelesaian utang piutang melalui proses PKPU di Pengadilan Niaga menurut hemat kami, dapat disebabkan karena pada upaya PKPU yang terdiri dari PKPU sementara maupun tetap dibutuhkan waktu maksimum 45 hari penundaan (PKPU sementara) hingga 270 hari penundaan (PKPU tetap).[4]

    Penundaan waktu tersebut dapat dikatakan cukup lama dan tidak jarang setelah jangka waktu tersebut habis, debitur juga tidak dapat membayarkan kewajiban utangnya. Hal tersebut berpotensi menghabiskan waktu lebih lama bagi kreditur untuk dapat segera memperoleh haknya.

    Selain itu apabila sudah melewati jangka waktu PKPU tetap, tidak ada pengajuan perdamaian, dan debitur masih tidak bisa melunasi utangnya, maka debitur dinyatakan pailit.

    Hal ini berbeda dengan pailit, syarat-syarat pembuktian pailit dapat dengan mudah dibuktikan secara sederhana. Selengkapnya mengenai syarat kepailitan dapat Anda simak dalam  2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya. Sehingga, kami berpendapat upaya hukum pailit lebih memberikan kepastian bagi kreditur untuk mendapatkan haknya berupa pelunasan piutang dari debitur, selain itu juga memberikan perlindungan kepada debitur dalam pengurusan pelunasan piutang yang akan dibantu oleh kurator.

     

    Manfaat PKPU dalam Penyelesaian Utang Piutang

    Kemudian menjawab pertanyaan terakhir, PKPU merupakan pilihan di banding mengajukan permohonan pailit. Patut dipahami, tujuan PKPU adalah untuk membantu pengusaha dalam menyelesaikan utangnya serta meneruskan kegiatan usahanya secara adil, efisien, dan cepat (business going concern).

    Baca juga: Asas Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU

    Ringkasnya, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk melakukan perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditur atau dengan kata lain restrukturisasi utang. Perdamaian menjadi elemen esensial dalam PKPU.

    Di sisi lain, penyelesaian utang piutang melalui PKPU menunjukan masih adanya iktikad baik dari debitur untuk membayar utangnya dengan mengajukan proposal perdamaian, sekaligus untuk menghindari kepailitan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    1. Hary Kurniawan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada Kepailitan Melalui Perdamaian. Jurnal Ilmiah Focus Mahasiswa UPMI. Vol. 1 No. 1, 2019;
    2. Linda Firdawaty. Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Menyelesaikan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Asas Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 5, No. 1, 2013.

    [1] Hary Kurniawan. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pada Kepailitan Melalui Perdamaian. Jurnal Ilmiah Focus Mahasiswa UPMI. Vol. 1 No. 1, 2019, hal. 54

    [2] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [3] Linda Firdawaty. Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Menyelesaikan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Asas Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 5, No. 1, 2013

    [4] Pasal 225 dan 228 UU 37/2004

    Tags

    kepailitan
    pkpu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!