Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PHK, mana yang digunakan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

PHK, mana yang digunakan

PHK, mana yang digunakan
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PHK, mana yang digunakan

PERTANYAAN

Kami mohon informasi jika terjadi pemutusan kerja apakah dipakai KEPMEN 150 TH 2000 atau KEPMEN 78 TH 2001 soalnya banyak sekali berita yang simpang siur mohon diperjelakan berhubung kami sangat awam sekali

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Polemik yang berkepanjangan tentang Kepmenaker ini telah dibahas oleh hukumonline, pada tahun lalu. Anda dapat melihat dalam arsip kami. Saat ini yang dipakai sebagai patokan untuk pekerja dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah Kepmennaker No. 150 tahun 2000.

     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!