KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Anak & Perceraian

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Anak & Perceraian

Anak & Perceraian
Si PokrolSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Anak & Perceraian

PERTANYAAN

kalau seorang suami (yg sudah memiliki 1 orang anak perempuan berusia 3 tahun)mengajukan gugatan cerai kepada istrinya; kira-kira menurut putusan pengadilan hak asuh anak akan diberikan kepada siapa? dan mungkinkah hak asuh anak diberikan kepada suami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Setelah putusan perceraian dijatuhkan oleh Hakim, maka si Hakim harus memanggil bekas suami-istri dan semua keluarga sedarah dan semenda dari anak-anak yang belum dewasa untuk didengar tentang pengangkatan wali bagi mereka. Hal ini didasarkan pada ketentuan bahwa dengan bubarnya perkawinan (dalam hal ini perceraian), maka hilanglah kekuasaan orang tua terhadap anak-anak dan kekuasaan tersebut diganti dengan suatu perwalian.

     

    Kemudian Hakim akan menentukan untuk tiap anak siapa di antara suami atau istri yang menjadi wali masing-masing anak. Keputusan mengenai perwalian ini dapat diubah, bila muncul hal-hal yang baru setelah keputusan perceraian mempunyai kekuatan hukum yang tetap (yaitu ketika dibukukannya dalam register Catatan Sipil).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Menurut Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (pasal 41).

     

    Yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak adalah bapak; bilamana bapak kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!