Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?

Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Masih Bisakah Karyawan Perusahaan yang Pailit Dipekerjakan?

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan perusahaan yang pailit. Apakah kurator punya hak untuk mempekerjakan kami sampai ada pemilik baru? Bagaimana kalau kami menolak hal tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila perusahaan tempat Anda bekerja dinyatakan pailit, karyawan memang masih bisa dipekerjakan atau sebaliknya dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas dalam kondisi seperti apa kurator dapat mempertahankan karyawan perusahaan yang dinyatakan pailit? Serta bagaimana jika karyawan justru menolak untuk dipekerjakan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak karyawan perusahaan pailit yang dibuat oleh Si Pokrol yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 Februari 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

    Aturan Pemberian Hak Karyawan saat Perusahaan Pailit

     

    Karyawan Perusahaan yang Pailit Masih Bisa Dipekerjakan

    Ketentuan perihal status karyawan saat perusahaan mengalami kepailitan sudah ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan karyawan yang bekerja dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah kurator berhak untuk mempekerjakan karyawan sampai ada pemilik baru? Menurut hemat kami, kurator sebagai pihak yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas[1] dapat memberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) karyawan atau sebaliknya kurator dapat tetap mempekerjakan karyawan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam kondisi seperti apa karyawan tetap dipekerjakan? Kurator menilai debitur yang dinyatakan pailit ini masih dapat melanjutkan usahanya,[2] sehingga kurator menjalankan asas business going concern untuk setidaknya mempertahankan dan apabila dimungkinkan untuk meningkatkan harta pailit. 

    Baca juga: Asas Business Going Concern dalam Kepailitan dan PKPU

    Upaya untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan harta pailit tersebut tentunya harus diambil oleh kurator untuk kepentingan pemberesan di mana nantinya diharapkan dengan melanjutkan usaha dari debitur pailit kemungkinan akan ada investor yang tertarik dan mau menyelesaikan semua kewajiban debitur pailit kepada krediturnya.

     

    PHK karena Perusahaan Pailit

    Tapi bagaimana jika karyawan menolak dipekerjakan? Kami berpendapat berdasarkan ketentuan di atas, karyawan juga diberikan hak untuk memutuskan hubungan kerjanya apabila perusahaan tempat ia bekerja dinyatakan pailit. Yang dimaksud hak untuk memutuskan hubungan kerja bukan mengajukan pengunduran diri (resign) melainkan mengikuti prosedur PHK karena alasan perusahaan pailit. Patut Anda catat, mengenai PHK, kurator tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.[3]

    Lebih lanjut, mengenai hak yang diterima oleh karyawan yang mengalami PHK karena perusahaan pailit baik karena menolak dipekerjakan maupun kurator yang memberhentikan dapat Anda lihat dalam Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit yaitu berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan yang berlaku, dan uang penggantian hak.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.


    [1] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 104 jo. Pasal 179 UU 37/2004

    [3] Penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    boedel pailit
    harta pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!