Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang Harus Digugat?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang Harus Digugat?

Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang Harus Digugat?
Adi Condro Bawono, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Konsumen Sakit Karena Minuman Basi, Siapa yang Harus Digugat?

PERTANYAAN

Saya pernah minum kopi susu di suatu restoran, ternyata susu rasa basi dan bau tak sedap, sehingga saya muntah-muntah dan kemudian sakit perut. 1 Bolehkah saya menggugat restoran tersebut ? 2. Siapakah yang harus saya gugat, pelayan, atau manajernya atau restorannya (restoran adalah milik PT. ...) 3. UU manakah yang mengatur hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelum Anda melakukan upaya hukum dalam hal ini, ada baiknya Anda pikirkan kembali apa tujuan yang hendak Anda capai dengan menggugat restoran tersebut. Jika Anda hanya menginginkan penggantian biaya perawatan dari pihak manajemen restoran, sebaiknya hal tersebut dibicarakan secara baik-baik dengan pihak manajemen restoran. Bisa jadi pihak manajemen restoran bersedia memberikan ganti kerugian tersebut tanpa Anda perlu melakukan gugatan ke pengadilan yang tentunya akan memakan waktu dan biaya.  

     

    Penyelesaian di luar pengadilan ini akan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen lebih cepat, murah dan prosesnya sederhana. Demikian disampaikan oleh Srie Agustina, Direktur Perberdayaan Konsumen Ditjen Standarisasi dan Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dalam Seminar Hukumonline bertajuk “Memahami Jurus-Jurus Efektif dan Terukur dalam Menghadapi Gugatan Konsumen”. Lebih jauh simak artikel Perkara Konsumen Sebaiknya Diselesaikan di Luar Pengadilan.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

    Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah

     

    Mengenai persoalan yang Anda tanyakan ini sudah cukup jelas diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Dalam ketentuan Pasal 19 ayat [1] UUPK disebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

     

    Sedangkan yang dimaksud Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UUPK).

     

    Jadi, berdasarkan UUPK, pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian konsumen (dalam hal ini Anda) adalah pelaku usaha restoran. Dalam hal ini adalah Perseroan Terbatas (PT) dari restoran tersebut sebagai badan usaha yang menjalankan usaha restoran tersebut.

     

    Oleh sebab itu, Anda dapat menggugat restoran tersebut dan gugatan tersebut dapat ditujukan kepada PT sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan (menjual) kopi susu yang Anda konsumsi.

     

    Sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, pengaturan-pengaturan mengenai perlindungan terhadap konsumen ini dapat ditemui dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     

    Kiranya penjelasan kami di atas menjawab ketiga pertanyaan Anda.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!