Tentang Kredit Sindikasi dan Roll Over Facility Agreement
PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian berdasarkan roll over facility agreement, dan bagaimana pula pengaturannya menurut hukum di Indonesia?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apa yang dimaksud dengan perjanjian kredit sindikasi dan perjanjian berdasarkan roll over facility agreement, dan bagaimana pula pengaturannya menurut hukum di Indonesia?
A. Menurut Kamus yang dimuat dalam situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id), disebutkan bahwa kredit sindikasi adalah:
“pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication).”
Unsur-unsur penting dari kredit sindikasi dijelaskan dalam halaman 2 buku “Kredit Sindikasi Proses Pembentukan dan Aspek Hukum“ karangan Sutan Remy Sjahdeini, yaitu:
1. Kredit sindikasi melibatkan lebih dari satu lembaga pembiayaan dalam suatu fasilitas sindikasi.
2. Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang sama bagi masing-masing peserta sindikasi (hanya ada satu perjanjian kredit antara nasabah dengan semua bank peserta sindikasi).
3. Hanya ada satu dokumentasi kredit, karena dokumentasi inilah yang menjadi pegangan bagi semua bank peserta sindikasi secara bersama-sama.
4. Sindikasi tersebut diadministrasikan oleh satu agen (agent) yang sama bagi semua bank peserta sindikasi.
B. Mengenai apa yang dimaksud dengan roll over facility agreement, Menurut Kamus yang dimuat dalam situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id), disebutkan bahwa rollover adalah;
“memperpanjang jatuh tempo atau memperbaharui suatu pinjaman atau kewajiban.”
Sedangkan, dalam Penjelasan Pasal 17 A Peraturan Bank Indonesia No. 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank, frasa roll over dipadankan dengan frasa “perpanjangan atas perjanjian atau perikatan”.
Jadi, apabila diterjemahkan secara bebas roll over facility agreement adalah suatu perjanjian pemberian fasilitas untuk memperpanjang waktu jatuh tempo atau memperbaharui suatu pinjaman.
C. Meminjam penjelasan artikel Kredit Sindikasi, kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (“PBI 7/2005”) dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005 (“SEBI 7/2005”).
PBI 7/2005 dan SEBI 7/2005 memberikan beberapa pengaturan mengenai bentuk suatu kredit sindikasi. Angka 3 SEBI 7/2005 yang menyatakan bahwa kredit sindikasi merupakan kredit yang diberikan oleh lebih dari satu bank. Sedangkan, dari pengaturan Pasal 9 PBI 7/2005 dapat diketahui bahwa kredit sindikasi mensyaratkan adanya lead manager yang berperan sebagai koordinator bagi anggota sindikasi (pemberi pinjaman).
Lebih lanjut, dasar hukum kredit sindikasi sebagai suatu perjanjian dijelaskan dalam halaman 15 buku “Kewenangan Menggugat Pailit dalam Perjanjian Kredit Sindikasi” karangan Fennieka Kristianto, adalah tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) juncto Pasal 1338 KUHPer. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tersebut sudah sah dan mengikat apabila telah memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer.
Sebagai suatu kredit, perjanjian kredit sindikasi juga tunduk pada pengaturan Pasal 1 angka 12 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) yang menyatakan bahwa, “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Menurut Kristianto (hal. 16), pencantuman kata-kata kesepakatan pinjam-meminjam dalam Pasal 1 angka 12 UU Perbankan dapat diartikan bahwa pembentuk Undang-Undang bermaksud untuk menegaskan bahwa hubungan kredit bank adalah hubungan kontraktual antara bank (kreditor) dengan nasabah (debitor) yang berbentuk pinjam-meminjam. Dengan demikian, bagi hubungan kredit bank berlaku buku ketiga tentang perikatan pada umumnya, dan Bab Ketigabelas tentang pinjam-meminjam KUHPerd khususnya.
Sekian jawaban dari kami, semoga membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
3. Peraturan Bank Indonesia No. 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank.
4. Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank.
5. Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah.
6. Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979.
7. Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?