Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Daya Mengikat Surat Menteri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Daya Mengikat Surat Menteri

Daya Mengikat Surat Menteri
Bimo Prasetio/Dimas JuliantoAdvokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Daya Mengikat Surat Menteri

PERTANYAAN

Ada yang bisa menjelaskan sampai sejauh mana kekuatan 'Surat Menteri"? Sebagai contoh, sebuah perusahaan persero, diawasi dan dibina oleh seorang menteri teknis (catatan: menteri tersbeut bukanlah Menneg BUMN dalam kedudukannya sebagai pemegang saham). Menteri tersebut, dalam beberapa kasus mengeluarkan surat kepada Direksi Persero tersebut berisi instruksi untuk melakukan investasi di berbagai tempat. Pertanyaan, sampai di manakah instruksi dalam bentuk surat (bukan keputusan) tersebut dapat mengikat direksi PT Persero tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (lihat Pasal 1 ayat [3] UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara – UU BUMN). Berdasarkan Pasal 11 UU BUMN, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.

     

    Organ Persero adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi, dan Komisaris (lihat Pasal 13 UU BUMN). Berdasarkan Pasal 5 UU BUMN, pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi, di mana Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sementara itu, pengawasan kegiatan pengurusan Persero oleh direksi adalah dilakukan oleh Komisaris. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. Berdasarkan Pasal 14 UU BUMN menyebutkan salah satu kewenangan dalam RUPS adalah kewenangan dalam menentukan investasi dan pembiayaan jangka panjang yang dilakukan oleh Persero.

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
     

    Berdasarkan Pasal 91 UU BUMN, dijelaskan bahwa selain organ BUMN, pihak lain manapun dilarang campur tangan dalam pengurusanBUMN. Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan larangan campur tangan tersebut dimaksudkan supaya Direksi dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri, pihak-pihak luar manapun, selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan terhadap pengurusan BUMN.

     

    Pengertian campur tangan termasuk adalah tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan BUMN atau terhadap pengambilan keputusan oleh Direksi. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian BUMN sebagai badan usaha agar dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan usahanya. Hal ini berlaku pula bagi Departemen dan instansi Pemerintah lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
     

    Di dalam UU BUMN tidak diatur mengenai kewenangan menteri dalam menentukan kebijakan investasi Persero. Namun demikian, terkait daya mengikat Surat Menteri tersebut sebagai suatu peraturan perundang-undangan, maka perlu dicermati mengenai pemenuhan unsur-unsur dari pembentukan suatu peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 10/04”). Sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) UU 10/04, maka jenis peraturan perundang-undangan selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden Peraturan Daerah diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, untuk mengetahui daya mengikat suatu peraturan menteri ataupun surat menteri perlu diperhatikan beberapa hal.

     

    Di dalam UUD 1945 pun tidak diatur mengenai surat menteri, namun berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 disebutkan fungsi dari peraturan menteri adalah menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya. Sifat wewenang pembentukan peraturan menteri adalah bersifat kewenangan delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun demikian, pendelegasian kewenangan tersebut dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

     

    Sebagai contoh, bahwa menteri teknis dalam memberikan kebijakan investasi dalam sektornya, dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dapat memberikan peraturan mengenai besarnya modal minimum Persero dalam melakukan investasi di sektor tersebut. Sehingga, penerbitan peraturan menteri tersebut merupakan pelaksanaan dari suatu peraturan di atasnya.

     

    Dengan demikian, kami menyimpulkan menteri teknis tidak dapat mengintervensi pengurusan Persero dalam menentukan kebijakan arah investasi Persero. Di samping itu, bidang usaha investasi Persero telah diatur sesuai dengan anggaran dasar dan keputusan yang diambil oleh organ Persero tersebut secara mandiri.

     

    Hal tersebut karena Persero merupakan badan hukum mandiri yang memiliki organ di dalamnya berupa RUPS, Direksi, dan Komisaris yang memiliki kewenangan secara mandiri untuk menjalankan kegiatan Persero. Lebih lanjut, UU BUMN melarang pihak manapun kecuali organ Persero, untuk terlibat dalam pengurusan BUMN. Oleh karena itu surat menteri teknis tersebut tidak mengikat Persero dalam kebijakan investasinya.

     

    Menteri teknis memiliki kewenangan dalam rangka pengaturan secara umum sehubungan dengan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dalam bidangnya dengan menerbitkan peraturan mengenai investasi di bidang tertentu, sepanjang memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam hal demikian, surat menteri teknis yang sifatnya kebijakan mengatur tersebut adalah mengikat bagi Persero yang hendak melakukan investasi dalam bidang tertentu tersebut.

     
    Demikian pendapat kami, semoga dapat menjawab apa yang ditanyakan.
     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    2.      Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

    3.      Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    4.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!