KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Actio Pauliana Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dapatkah Actio Pauliana Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?

Dapatkah <i>Actio Pauliana</i> Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Dapatkah <i>Actio Pauliana</i> Dilakukan pada Aset yang Dibebani Hak Tanggungan?

PERTANYAAN

Apakah Actio Pauliana dapat dijalankan pada aset yang telah dibebani Hak Tanggungan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

    Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

     

    Actio Pauliana adalah pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur terhadap harta kekayaannya melalui Pengadilan berdasarkan permohonan Kreditur (Kurator apabila dalam Kepailitan) yang diketahui oleh Debitur perbuatan tersebut merugikan Kreditur.

     

    Sehubungan dengan tindakan Debitur yang merugikan kepentingan Kreditur, terhadap aset Debitur yang diletakkan Hak Tanggungan dapat dilakukan Actio Pauliana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:  

     

    a.    Actio Pauliana secara umum:

    Kreditur dapat menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu, Debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para Kreditur (1341 KUH Perdata).

     

    b.    Actio Pauliana Kepailitan:

    1)  Apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditur (Pasal 41 ayat (2) UU KPKPU);

    2)   Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitur dalam hal perbuatan tersebut merupakan pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih (Pasal 42 huruf b UU KPKPU).

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertama-tama kami akan menjelaskan mengenai Actio Pauliana. Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 362) menjelaskan bahwa Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang Kreditur mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh Debitur perbuatan tersebut merugikan Kreditur.

     

    Misalnya dalam Kepalilitan, tindakan Debitur yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para Krediturnya.[1]

     

    Actio Pauliana secara umum diatur pada Pasal 1341 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata”), Pasal 1061 KUH Perdata untuk Actio Pauliana atas warisan, dan Actio Pauliana dalam Kepailitan sebagaimana diatur pada Pasal 41 s.d. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), dengan uraian pasal sebagai berikut:

     

    1.    Actio Pauliana secara Umum (Pasal 1341 KUH Perdata)

    Meskipun demikian, Kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh Debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan Kreditur; asal dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, Debitur dan orang yang dengannya atau untuknya Debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para Kreditur.

     

    Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dan tindakan yang tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan cuma-cuma dilakukan Debitur, cukuplah Kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu Debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para Kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak.

     

    2.    Actio Pauliana Warisan (Pasal 1061 KUH Perdata)

    Para Kreditur yang dirugikan oleh Debitur yang menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti Debitur itu. Dalam hal itu, penolakan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para Kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.

     

    3.    Actio Pauliana Kepailitan

    a.    Terhadap Perbuatan Hukum yang Dilakukan Sebelum Putusan Pailit (Pasal 41 UU KPKPU):

     

    (1) Untuk kepentingan harta pailit, kepada Pengadilan dapat dimintakan pembatalan segala perbuatan hukum Debitor yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditor, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.

    (2)  Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor.

    (3)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan hukum Debitor yang wajib dilakukannya berdasarkan perjanjian dan/atau karena undang-undang.

     

    b.    Terhadap Perbuatan Hukum yang Dilakukan dalam Jangka Waktu 1 Tahun Sebelum Putusan Pailit (Pasal 42 UU KPKPU)

     

    Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditor dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitor, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, Debitor dan pihak dengan siapa perbuatan tersebut dilakukan dianggap mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), dalam hal perbuatan tersebut:

     

    a.     merupakan perjanjian dimana kewajiban Debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perjanjian tersebut dibuat;

    b.  merupakan pembayaran atas, atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih;

    c.      ........;

    d.     ........;

    e.     ........;

    f.      ........;

    g.     .........

     

    Berdasarkan penjelasan Actio Pauliana di atas, kami asumsikan Anda adalah Kreditur atau Kurator yang berkepentingan atas aset Debitur.

     

    Barang-Barang Debitur yang Menjadi Jaminan

    Soal barang-barang yang menjadi jaminan, ketentuan Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata yang berbunyi:

     

    Pasal 1131 KUH Perdata

    Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitor, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

     

    Pasal 1132 KUH Perdata

    Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditor terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.

     

    Jadi berdasarkan ketentuan di atas, segala aset milik Debitur menjadi jaminan bersama bagi semua Kreditur.

     

    Hak Tanggungan

    Sehubungan dengan Hak Tanggungan, sebagaimana pertanyaan Anda, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”), yang berbunyi:

     

    Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.

     

    Pasal 3 ayat (1) UU HT berbunyi:

     

    Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda berdasarkan ketentuan di atas, maka Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain, sehubungan dengan utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan yang berupa:

    a.    Utang yang telah ada;

    b.    Utang yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu;

    c.    Utang yang jumlahnya pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang;

    d.    Utang yang jumlahnya ditentukan berdasarkan perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

     

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan asumsi di atas, dapat disimpulkan bahwa Actio Pauliana adalah pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur melalui Pengadilan berdasarkan permohonan Kreditur (Kurator apabila dalam Kepailitan).

     

    Sehubungan dengan tindakan Debitur yang merugikan kepentingan Kreditur, adapun terhadap aset Debitur yang diletakkan Hak Tanggungan dapat dilakukan Actio Pauliana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:  

    a.    Actio Pauliana secara umum:

    Kreditur dapat menunjukkan bahwa pada waktu melakukan tindakan itu, Debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para Kreditur (1341 KUH Perdata).

    b.    Actio Pauliana Kepailitan:

    1)    Apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat perbuatan hukum dilakukan, Debitur dan pihak dengan siapa perbuatan hukum tersebut dilakukan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan hukum tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Kreditur (Pasal 41 ayat (2) UU KPKPU);

    2)    Apabila perbuatan hukum yang merugikan Kreditur dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan, sedangkan perbuatan tersebut tidak wajib dilakukan Debitur dalam hal perbuatan tersebut merupakan pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan/atau belum atau tidak dapat ditagih (Pasal 42 huruf b UU KPKPU).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;

    3.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    Sutan Remy Sjahdeini. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group. 2016.



    [1] Sutan Remy Sjahdeini, hal. 362

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!