Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mahasiswa Ingin Dampingi Keluarga dalam Perkara Pidana, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mahasiswa Ingin Dampingi Keluarga dalam Perkara Pidana, Bolehkah?

Mahasiswa Ingin Dampingi Keluarga dalam Perkara Pidana, Bolehkah?
Kartika Febryanti, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mahasiswa Ingin Dampingi Keluarga dalam Perkara Pidana, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya punya keluarga yang tersangkut dengan perkara pidana yang sedang diperiksa dan diadili di tingkat pengadilan negeri. Dapatkah saya yang masih mahasiswa mendampingi keluarga tersebut sebagai penasihat hukum di dalam dan di luar persidangan dengan menggunakan kuasa insidentiil? Apa dasar hukumnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pihak yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau memberikan bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan proses peradilan pidana adalah advokat. Hal ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”).

     

    Dalam Pasal 1 angka 13 KUHAP dinyatakan bahwa penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Sejak diterbitkannya UUA, maka UU itulah yang menjadi acuan mengenai penasihat hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

    Yang Boleh Beracara di Pengadilan Selain Advokat

     

    Di dalam Pasal 1 angka 1 UUA dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk dapat menjadi advokat, persyaratannya diatur dalam UU Advokat serta peraturan organisasi advokat. Mengenai persyaratan dan tahapan-tahapan untuk dapat diangkat menjadi advokat simak artikel “Prosedur Menjadi Advokat Sejak PKPA Hingga Pengangkatan”.

     

    Jadi, Anda sebagai mahasiswa dan belum menjadi advokat tidak dapat menjadi penasihat hukum dan memberikan pembelaan atau bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan peradilan pidana, termasuk di tingkat pengadilan negeri. Yang berwenang secara hukum melakukan hal tersebut adalah advokat yang telah diangkat sesuai UUA.

     

    Mengenai kuasa insidentil, sesuai dengan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, hanya dapat dilakukan pada perkara perdata, dan bukan pidana.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

     

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!